Antisipasi Penyalahgunaan Lebaran untuk Terima Gratifikasi

Terima gratifikasi
Terima gratifikasi

KOTA BANDUNG, ruber.id – Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat agar tidak terima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan sehubungan dengan perayaan Idulfitri 2021. 

“Jika terbukti sebagai penerima gratifikasi, ASN tersebut berisiko terkena sanksi etik sampai pidana,” kata Setiawan, Rabu (05/05/2021).

Peringatan Sekda Jawa Barat tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor: 73/AR.06.03/Inspt tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

Surat yang ditandatangani Sekda Jawa Barat Setiawan itu ditujukan kepada Asisten Sekda Provinsi Jabar, Staf Ahli Gubernur Jabar, Kepala Badan/Dinas/Biro Provinsi Jabar, dan Pegawai di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar. 

Baca juga:  Corona Merebak, PDAM Depok Kurangi Kegiatan di Lapangan

“Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tidak memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik. Memiliki risiko sanksi pidana,” seperti tertulis di poin 2 Surat Edaran.

Dalam surat edaran tersebut, apabila pegawai negara menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan dan berlawanan tugasnya, mereka wajib melapor pada KPK. Sebaiknya dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal terima gratifikasi. 

Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. 

Baca juga:  Vaksin Terbatas, Jabar Prioritaskan Sapi Perah

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dalam melaksanakan tugas-tugas atau kegiatannya termasuk yang berkaitan dengan perayaan hari raya atau penanganan pandemi COVID-19 agar menghindari tindakan atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi,” seperti tertulis di poin 8 Surat Edaran. (CW-005 Putra)