Anggota DPRD Pangandaran Jelaskan Perbedaan Defisit Anggaran dan Utang Daerah

Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana. ist

BERITA PANGANDARAN – Anggota DPRD Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Rohimat Resdiana, memberikan penjelasan mengenai perbedaan antara defisit anggaran dan utang daerah yang dialami Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024.

Rohimat mengatakan, istilah defisit anggaran dan utang daerah tengah menjadi perbincangan di masyarakat Pangandaran. Namun, tidak semua orang memahami sepenuhnya perbedaan dan kondisi yang sebenarnya terjadi.

“Terdapat perbedaan mendasar antara defisit anggaran dan utang daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024,” kata Rohimat, Jumat 8 November 2024.

Rohimat menjelaskan, untuk menghindari salah tafsir dan asumsi liar, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan defisit anggaran dan utang daerah serta solusi yang diperlukan untuk mengatasinya.

Baca juga:  Budidaya Ikan di Pangandaran Tak Terdampak Pandemi Covid-19

Perbedaan Defisit Anggaran dan Utang Daerah

“Defisit anggaran terjadi ketika belanja lebih besar daripada pendapatan. Situasi ini muncul karena Kabupaten Pangandaran telah melaksanakan pembangunan infrastruktur dasar sesuai amanat pemekaran,” ujarnya.

Infrastruktur dasar tersebut meliputi pembangunan jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta pelaksanaan program-program unggulan lain yang menjadi kewajiban daerah.

Sementara itu, Rohimat menambahkan, utang daerah merupakan akumulasi pinjaman yang diambil untuk menutup defisit anggaran.

“Jika terjadi defisit anggaran, solusinya hanya dapat dicapai dengan pembiayaan melalui pinjaman,” tuturnya.

Rohimat menyebutkan, defisit anggaran bisa terjadi karena pendapatan yang tidak sesuai target, peningkatan belanja pemerintah, atau adanya kebijakan fiskal tertentu.

“Perbincangan tentang defisit anggaran dan utang daerah sering kali memicu kebingungan dan salah tafsir di kalangan masyarakat,” sebutnya.

Baca juga:  Nelayan di Pangandaran Segera Miliki Kartu Kusuka

Rohimat menerangkan, referensi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri telah memberikan panduan tentang mekanisme defisit dan utang daerah.

“Kedua kementerian ini menyatakan bahwa pemerintah daerah boleh mengajukan pinjaman jika dibutuhkan. Tetapi harus disertai perencanaan yang matang dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Rohimat berharap, pemerintah pusat dapat memberikan panduan yang lebih jelas dan terukur untuk mengurangi defisit anggaran dan mencegah pengelolaan utang yang tidak efektif.

“Meluruskan berbagai tafsir tentang defisit anggaran dan utang daerah sangat penting. Sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi lebih akuntabel dan efektif, demi mendukung pembangunan berkelanjutan,” ucapnya.