BACA JUGA: Petani Pangandaran Keluhkan Program Kartu Tani
Staff Pertanian Kabupaten Pangandaran Aceng Kurnia mengatakan, untuk alokasi pupuk bersubsidi dari tahun 2018 ke 2019 mengalami kenaikkan.
“Pada tahun 2018 alokasi pupuk ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 16.131 ton,” kata Aceng kepada ruber, Senin (4/3/2019).
Aceng menambahkan, dari alokasi 16.131 ton di tahun 2018 yang tersalurkan hanya 14.752.95 ton. Adapun sisa alokasi yang tidak tersalurkan sebanyak 106.00 ton.
“Alokasi dan penyaluran pupuk bersubsidi ke tiap daerah diatur berdasarkan regulasi dari mulai Peraturan Menteri, Peraturan Gubernur dan Surat Keputusan Kepala Dinas,” tambahnya.
Adapun, Peraturan Menteri Pertanian diatur dalam Permentan Nomor 47/2018.
Sedangkan Peraturan Gubernur Nomor 521.34/Kep.103-Perek/2019 dan Keputusan Kepala Dinas Pertanian Nomor: 521/Ktps.88/Distan/I/2019.
“Alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2019 di antaranya jenis urea 8.876.00 ton, SP-36 1.546 ton, ZA 49 ton, NPK 4.711 ton dan organik 2.640 ton,” ucap Aceng.
Terpisah, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran Tina Maryana mengatakan, teknis penyaluran pupuk bersubsidi melalui beberapa tahapan.
“Tahapan penyaluran melalui produsen ke distributor selanjutnya ke kios hingga akhirnya sampai ke petani,” kata Tina.
Tina menambahkan, produsen yang masuk ke Kabupaten Pangandaran di antaranya PT Petrokimia dan PT Kujang.
Pada tahun 2018 alokasi urea mencapai 8.498.00 ton, ZA 45.00 ton, SP-36 1.507.00 ton, NPK 4.890.00 ton dan organik 1.191.00 ton.
“Pada tahun 2018 sisa alokasi pupuk yang tidak terserap di antaranya urea 1.247.00 ton, SP-36 0,05, NPK 24.50 ton dan organik 106.00 ton,” katanya. smf