GAYAIN  

Alasan Masyarakat Indonesia Mudah Terjerat Pinjol Ilegal

BERITA TEKNO, ruber.id – Berikut ini, alasan masyarakat Indonesia mudah terjerat pinjaman online atau Pinjol Ilegal.

Di tengah pandemi yang belum ada tanda berkesudahan, masyarakat pun terpaksa memutar otak untuk bertahan dalam badai krisis.

Tak hanya itu, banyak yang akhirnya terjerat pada utang-piutang tak berkesudahan.

Hal yang paling meresahkan akhir-akhir ini adalah pinjaman online (Pinjol) yang ilegal alias tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengapa masih banyak masyarakat yang nekat untuk meminjam di platform pinjaman online ilegal? Tak lain dan tak bukan, karena persyaratannya sangat mudah.

Selain itu, para pelakunya memasarkan Pinjol ilegal mereka secara masif di beberapa platform media sosial.

Baca juga:  Tips Menjaga Kesehatan di Masa Lebaran

Kondisi yang tertekan membuat pengguna tidak lagi mengecek legalitas dari fintech yang mereka pakai.

Peminjamannya memang maksimal Rp2 juta, namun pada akhirnya peminjam dibebankan bunga yang cukup mencekik leher.

Melansir dari Antara, hingga 17 Agustus 2021, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), platform pinjaman online ilegal masih berjumlah ribuan.

Tidak kurang dari 3.856, Kominfo telah menutup akses Fintech yang legalitasnya diragukan sejak 2018.

OJK juga berupaya menggandeng Google demi menekan angka pertumbuhan Pinjol ilegal.

Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, pihak Google telah merespons permintaan mereka. Terkait, kerjasama mengenai syarat wajib legalitas OJK agar bisa membuat aplikasi di Play Store.

Baca juga:  Pinjol Haram, MUI Sumedang Minta Warga Pilih Pembiayaan Syariah Islam

“Semoga langkah ini bisa benar-benar memberatas Pinjol ilegal di Indonesia,” ujar Anto.