Akhirnya, APK yang Melanggar Aturan Ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP Kota Banjar

Img wa
Img wa

BANJAR, ruber — Akhirnya, Badan Pengawas  Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar bersama Satpol PP akhirnya menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang pemasangannya tidak sesuai aturan menurut SK Walikota.

BACA JUGA: Bawaslu Jabar ke Kota Banjar, Ada Apa Ya?

Ketua Bawaslu Kota Banjar Irfan Saeful Rohman mengatakan, ini merupakan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai aturan.

“Yang ditertibkan karena tidak dipasang tidak sesuai aturan,” ujarnya kepada ruber saat melakukan penertiban APK di Jalan Raya Banjar-Majenang, Kamis (31/1/2019).

Dia menjelaskan, berdasarkan SK Walikota pemasangan APK di dalam atau di luar trotoar itu sebetulnya tidak boleh, apalagi di ruang terbuka hijau seeperti halnya di taman kota dan alun-alun.

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran: Pemilu Serentak di Indonesia Belum Efektif

“APK ini sebetulnya barang sitaan, tetapi tadi ada imbauan dari Walikota agar APK ini disimpan dan diserahterimakan dengan partai politik,” ungkapnya. agus purwadi

loading…