BERITA NASIONAL, ruber.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan pengelola Wisma Atlet. Hal ini, terkait upaya penghalangan terhadap jurnalis.
Kameraman VOA Indonesia, Indra Yoga menjadi korban intimidasi. Ketika melakukan peliputan pada 23 Juli 2021 di Wisma Atlet, Jakarta.
Intimidasi yang Jurnalis VOA Indonesia, Yoga alami ini, terjadi usai liputan di Wisma Atlet.
AJI Jakarta Kecam Tindakan Pengelola Wisma Atlet yang Menghalangi Peliputan VOA Indonesia
Kronologi kejadian terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Indra yang telah dalam perjalanan pulang mendapat telepon dari salah seorang personel TNI di Wisma Atlet.
Ia pun diminta datang terkait liputan sebelumnya, atau akan dilakukan penjemputan oleh tim dari Wisma Atlet.
Tak ingin terjadi sesuatu yang tidak ia inginkan, Indra memutuskan untuk putar balik dan tiba ke Wisma Atlet lagi pada pukul 18.40 WIB.
Mengetahui kejadian yang menimpa sang kameraman, Koordinator Liputan VOA Eva Mazrieva menghubungi personel TNI. Yang mengaku sebagai pimpinan tim yang meminta Indra datang kembali ke Wisma Atlet.
Mereka yakni dr Aziz dan Serma Jamari. Keduanya, selaku Humas Media Center Wisma Atlet.
Kemudian, dr Aziz meminta agar Indra menyerahkan semua perangkat liputan. Terutama SD-card dan menyitanya.
Kemudian, dr Azis berdalih liputan yang VOA Indonesia lakukan itu, sebagai tindakan ilegal.
Karena, tidak adanya surat pemberitahuan dan tanpa koordinasi ke Humas.
Serma Jamari yang lebih kooperatif kepada Indra, menilai tidak perlu disita. Cukup memidahkan video untuk mereka periksa.
Selain itu, Indra juga mengalami penggeledahan oleh personel-personel TNI lainnya.
Pada pukul 21.10 WIB, Eva menghubungi Letnan Kolonel Yugo (RSDC) yang memberikan izin liputan.
Bahkan, memerintahkan pendampingan serta memberi wawancara.
Eva melaporkan bahwa, Indra sudah dua jam diinterogasi tim TNI.
Yugo, sempat mempertanyakan alasan perangkat liputan harus disita.
Menurut Yugo, bahan liputan itu cukup di-copy dan periksa. Jika ada yang tidak sesuai.
Yugo mengatakan pada Eva bahwa, persoalan yang menimpa Indra seusai liputan sekadar miskomunikasi.
Meski begitu, Yugo tetap meminta agar video liputan yang diambil tidak ditayangkan dahulu sebelum dilakukan evaluasi. Sekitar pukul 22.00 WIB, Indra diizinkan pulang.
Menanggapi penghalang-halangan kerja jurnalistik yang Kameraman VOA Indonesia alami, AJI Jakarta menyatakan sikap.
Berikut pernyataan sikap AJI Jakarta
AJI Jakarta mengecam intimidasi yang personel TNI dan petugas Humas Wisma lakukan kepada Kameraman VOA Indonesia, Indra Yoga.
AJI Jakarta mendesak pihak Wisma Atlet, mengembalikan hasil liputan yang telah mereka rampas.
Karena telah menghambat jurnalis dalam mencari informasi, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.
AJI Jakarta mengimbau, kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik, dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999.