Ajak Penerima Bansos Pasang Nomor, Polres Sumedang Ringkus 2 Pelaku Togel

SUMEDANG, ruber.id – Dua pelaku taruhan togel diringkus jajaran Polres Sumedang di Blok Bopa RT 03/09, Dusun/Desa/Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Minggu (20/7/2020) malam sekitar jam 20.00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan dua tersangka tersebut yakni Usman Somantri, 47, warga Dusun/Desa/Kecamatan Ujungjaya.

Satu lainnya Cucu Sumarno, 37, alias Cimot, warga Dusun Tegalwangon RT 02/01, Desa Palabuhan, Kecamatan Ujungjaya.

Dedi menjelaskan, pelaku Cucu merupakan bandar togel, sedangkan Usman bertindak sebagai pengecer.

“Motifnya, bandar dan pengecer ini mengajak warga penerima Bansos di Ujungjaya untuk memasang nomor togel,” ungkapnya, Senin (20/7/2020).

Dalam mengajak korbannya untuk memasang nomor, Cucu dan Usman mendatangi warga tiap warga yang menerima Bansos.

Baca juga:  Petani Getah Pinus Cibugel Sumedang Geruduk Kantor Koperasi

“Selain pengecer dan bandar, kami mengamankan seorang warga yaitu DR, asal Desa Palabuhan, Kecamatan Ujungjaya. Dia salah satu pemasang nomor togel, jadi statusnya sebagai saksi,” jelasnya.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Dedi, dalam pengembangan. Satreskrim Polres Sumedang terus menelusuri praktek togel ini di seluruh wilayah kecamatan.

“Kami masih terus mengembangkan kasusnya. Karena dimungkinkan ada bandar yang lebih besar,” terangnya.

Selain mengamankan dua tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp198.000.

Kedua tersangka togel jenis hongkong ini, lanjut Dedi, dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, ke 3, ayat 3 KUHPidana, dan Subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana. (R003)

Baca juga:  Makin Mudah, Bayar Iuran BPJAMSOSTEK Bisa Lewat Agen BRILink

BACA JUGA: Kuras Isi Kedai Kopi di Jatinangor Sumedang, Boyo Diringkus Polisi