Kejari Ciamis Tahan Tersangka Korupsi Mamin di KPU Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menegaskan akan segera melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris KPU Kabupaten Pangandaran, terkait korupsi Mamin dan ATK.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis A Tri Nugraha mengatakan, penahanan terhadap P (tersangka) dalam kasus korupsi Makan dan Minum (Mamin) serta Alat Tulis Kantor (ATK) di KPU Pangandaran akan dilakukan bulan ini (Agustus 2019).

“Bulan depan kami akan melimpahkan semua berkas perkara ke Pengadilan,” katanya saat ditemui di Aula Sekretariat Daerah Pangandaran, Kamis (15/8/2019).

Terlebih, kata Tri, agar yang bersangkutan segera disidang, sementara seluruh berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap.

“Selama ini kami sudah mendalami dan mengembangkan kasus tersebut, tersangka baru satu orang saja.”

Baca juga:  RSUD Pandega Jadi Wahana Program Internship Dokter Indonesia

“Tufoksi dia kan Sekretaris KPU, mungkin saja ada tersangka yang lain,” ujarnya.

Tri menambahkan, pihaknya berjanji untuk selalu menginformasikan ke publik jika ada temuan di Kabupaten Pangandaran.

“Bahkan saya sendiri baru bertugas tiga bulan di sini,” tambahnya.