12 Aturan Dikeluarkan Pemkab Pangandaran Selama Ramadan

ramadan
USAI kegiatan rakor keagamaan dengan protokol kesehatan Covid-19 menyambut bulan suci Ramadan di IC Cijulang. doc humas/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat telah mengeluarkan aturan selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri 1442 Hijriah saat pandemi Covid-19.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pangandaran Suheryana mengatakan, aturan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan MUI, Ormas Islam dan pimpinan daerah.

“Hasil musyawarah akan disosialisasikan ke masyarakat melalui kecamatan hingga desa,” kata Suheryana usai rakor keagamaan dengan protokol kesehatan Covid-19 menyambut bulan suci Ramadan, Senin (12/4/2021).

Adapun beberapa hal yang diatur dalam
pelaksanaan ibadah Ramadan saat pandemi ini. Hal itu berkenaan sebagai upaya untuk pencegahan penularan Covid-19.

Ada 12 aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab selama bulan Ramadan, yakni disarankan untuk tidak melakukan sahur dan buka puasa bersama.

Baca juga:  18 Jabatan di Pemkab Pangandaran Mengalami Kekosongan

Ibadah berjamaah hanya dilaksanakan di zona hijau Covid-19, paling banyak 50% dari kapasitas masjid dan diutamakan masyarakat wilayah setempat.

Bagi zona kuning harus tracking, zona oranye dan merah ibadah berjamaah dilakukan bersama keluarga inti di rumah.

Pengajian peringatan nuzulul Qur’an paling lama 15 menit. Peserta paling banyak 50% kapasitas tempat dan penceramah diutamakan tokoh agama setempat.

Salat Idul Fitri hanya di zona hijau dilaksanakan di lapangan terbuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelaksanaan zakat, infak dan sodaqoh serta zakat fitrah oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

PNS, TNI/Polri dan masyarakat diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah; Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan sesuai Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.

Baca juga:  Korban Tenggelam di Sungai Citanduy Pangandaran Ditemukan Tewas

Pemudik diwajibkan melakukan isolasi mandiri selama 10 hari; Silaturahmi atau halal bihalal melalui media sosial atau video call.

Tempat hiburan dilarang beroperasi selama bulan Ramadan; Jam operasional rumah makan selama bulan ramadan dibatasi mulai jam 16.00-04.00 WIB.

“Bagi yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi, berupa denda administratif. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 tahun 2020,” sebutnya. (R001/smf)