twads.gg

Pemkab Sumedang Dorong Produktivitas Tembakau Lewat DBHCHT 2025, Fokus di Tanjungsari dan Sukasari

Potensi Pertanian Tembakau di Sumedang Menjanjikan
Dok/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Salah satu kebutuhan mendesak yang menjadi perhatian serius adalah penyediaan sarana pasca-panen. Khususnya, rumah pengering tembakau di wilayah Tanjungsari dan Sukasari.

Kepala UPTD Agrobisnis Tembakau Kabupaten Sumedang, Dadi Runadi, mengungkapkan, kebutuhan akan rumah pengering sangat krusial.

Hal ini karena, banyak petani pengolah tembakau di dua kecamatan tersebut masih mengalami keterbatasan fasilitas.

“Petani di Tanjungsari dan Sukasari sangat membutuhkan rumah pengering untuk meningkatkan mutu hasil panen. Saat ini, fasilitas itu masih minim,” jelas Dadi, Selasa (17/6/2025).

Selain sarana pasca-panen, ia juga menyoroti kurangnya alat budidaya pertanian yang mendukung proses penanaman dan perawatan tanaman tembakau.

Baca juga:  Sumedang Dapat Bantuan Modal Rp38.90 Miliar

Dari data yang dihimpun UPTD Agrobisnis Tembakau, luas lahan tembakau di Kecamatan Tanjungsari mencapai sekitar 229 hektare, dengan konsentrasi terbesar berada di Desa Kadakajaya dan Pasigaran.

Sementara itu, di Kecamatan Sukasari, tercatat sekitar 215 hektare dengan dominasi lahan tembakau di Desa Genteng dan Sukasari.

Namun, Dadi menegaskan, bantuan yang diberikan kepada kelompok tani bersifat bertahap.

“Setiap tahun bantuan digulirkan secara bergilir ke kelompok tani. Tidak semua bisa menerima bantuan di waktu yang sama,” ujarnya.

Ia pun berharap, dengan tersedianya fasilitas dan alat yang memadai melalui pendaan DBHCHT 2025, produktivitas serta kualitas hasil tembakau Sumedang dapat meningkat secara signifikan.

“Lebih dari itu, tujuan jangka panjangnya adalah mewujudkan kemandirian petani tembakau di Sumedang,” ucap Dadi. ***