Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku yang Keroyok Korban Sesama Disabilitas

Polres Sumedang Ringkus 4 Pelaku yang Keroyok Korban Sesama Disabilitas
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Joko Harsono saat jumpa pers pengungkapan kasus curas, Sabtu (5/4/2025). R015/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.

Korban berinisial AK (27), menjadi sasaran aksi keji yang dilakukan oleh empat orang pelaku, yakni SW (35), DP (31), MR (31), dan D (24).

Mirisnya, keempat tersangka diketahui juga merupakan penyandang disabilitas.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, para pelaku awalnya mengeroyok korban disabilitas ini hingga tak berdaya. Lalu, merampas barang-barang miliknya.

“Awal mula kejadian ini karena adanya komunikasi antara korban dan seorang wanita berinisial IP, yang ternyata merupakan istri dari tersangka SW.”

Baca juga:  Soal Penanganan Tenaga Honorer, DPRD dan Pemkab Sumedang 1 Suara

“Korban berniat memberikan ponsel kepada IP, namun percakapan mereka terbaca oleh suami IP,” ujar Dwi saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Sabtu, 5 April 2025.

Menurut Dei, setelah mengetahui isi percakapan tersebut, SW menggunakan ponsel istrinya untuk memancing korban bertemu di sebuah lokasi di Dusun Selaawi, Desa Sukahayu, Rancakalong.

Saat AK tiba di lokasi, tersangka D langsung mencekik dan memukul korban hingga jatuh.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, di mana SW menunjukkan isi percakapan AK dengan IP, lalu memukul korban menggunakan ponsel.

Sementara itu, sepeda motor milik korban dibawa oleh tersangka MR.

Di dalam mobil, aksi kekerasan terus berlanjut. Korban dipukul dengan tangan kosong, dihantam dengan power bank, bahkan wajahnya disundut rokok.

Baca juga:  Kiai Maman Optimistis Dony-Fajar Menang Pilkada Sumedang 2024

Usai dianiaya, korban diturunkan di jalan raya Desa Padanaan, Kecamatan Paseh, dan seluruh barang miliknya dibawa kabur oleh para pelaku.

“Berkat penyelidikan intensif dan keterangan dari para saksi, seluruh pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Polres Sumedang,” ungkap Dwi.

Terancam 12 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP serta Pasal 170 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman, hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat Street, mobil yang digunakan dalam aksi.

Kemudian, beberapa ponsel, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Baca juga:  Kartu Tangkis, Solusi Penghapusan Miskin Ekstrem di Sumedang

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terutama, kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. ***