Sesat Pikir Tes Kehamilan Mencegah Pergaulan Bebas: Persoalan Ini Butuh Solusi Tuntas, Bukan Sesaat!

Sesat Pikir Tes Kehamilan Mencegah Pergaulan Bebas
Yuli Yana Nurhasanah. Dok. Pribadi Penulis/ruber.id

OPINION, ruber.id – Viral sebuah video menunjukkan tes kehamilan terhadap siswi SMA di Kabupaten Cianjur. Disdik Jawa Barat (Jabar) menyayangkan viralnya video tersebut, menjadi konsumsi publik.

OLEH: Yuli Yana Nurhasanah

Nonong Winarni, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Jawa Barat, menanggapi polemik tersebut.

Program ini, memiliki tujuan yang baik. Tetapi dengan diunggahnya ke media sosial, aktivitas tersebut menjadi konsumsi publik, dan beliau menyayangkan kejadian tersebut.

Apapun hasil dari tes tersebut, bukan untuk konsumsi publik. Termasuk, proses pelaksanaannya, yang hanya untuk kepentingan internal sekolah.

Program itu, mungkin bertujuan baik. Tetapi, pelaksanaannya harusnya dilakukan secara selektif, tidak mengganggu hak privasi siswa, dan tertutup.

Dengan diunggahnya ke media sosial, hal ini memicu berbagai reaksi dari warganet dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Nonong menegaskan bahwa, setiap sekolah punya strategi dan metodenya masing-masing yang disesuaikan dengan warga sekolah dan karakter lingkungan sekolah itu sendiri.

Pihak sekolah, tidak boleh sembarangan membuat konten. Terlebih, jika ini berkaitan dengan hak privasi siswa.

Kecuali, jika kegiatan sekolah yang bersifat terbuka atau prestasi siswa sekolah tersebut.

Nonong tidak melarang seorang guru atau warga sekolah untuk aktif di media sosial. Asalkan, dilakukan dengan etis dan bijak sesuai dengan lingkungan di mana mereka belajar dan mengajar.

Hal ini, tidak mengganggu tugas utama masing-masing sebagai warga sekolah. (KOMPAS[dot]com, 25/1/2025)

Viralnya sebuah video yang menunjukkan pelaksanaan tes kehamilan terhadap siswi SMA di Kabupaten Cianjur, dan pihak yang mengklaim bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kenakalan remaja. Khususnya, pergaulan bebas.

Tes kehamilan ini, dianggap penting untuk mencegah pergaulan bebas di tengah maraknya kebebasan pergaulan. Bahkan, banyak yang sampai terjadi kehamilan, seperti kasus di sekolah tersebut.

Baca juga:  Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022

Pemeriksaan ini, menunjukkan adanya sesat pikir dalam menghadapi rusaknya pergaulan remaja saat ini.

Tes kehamilan, jelas bukan upaya pencegahan, apalagi karena tidak selalu terjadi kehamilan meski melakukan seks bebas.

Belum lagi, pemeriksaan hanya satu sisi, yaitu pihak perempuan yang diperiksa. Padahal, saat ini remaja laki-laki pun sama-sama rusak akibat maraknya pergaulan bebas.

Rusaknya pergaulan remaja di tengah masyarakat saat ini, harus dilihat secara komprehensif.

Menyelesaikan masalah pergaulan bebas dengan pendidikan seks ala Barat, adalah suatu kesalahan fatal.

Di mana, penyebab utama pergaulan bebas marak di kalangan remaja saat ini adalah pemikiran sekuler liberal Barat.

Banyak fakta menunjukkan bahwa, liberalisasi pergaulan bebas semakin mengkhawatirkan.

Bukan hanya kelompok dewasa dan remaja, bahkan anak-anak pun rentan terpapar seks bebas karena arus digitalisasi.

Di mana, konten pornografi dan pornoaksi begitu mudah diakses oleh berbagai kalangan.

Permasalahan muncul, karena efek turunan akibat penerapan sekulerisme liberal dalam kehidupan.

Di mana, manusia saat ini lebih mengikuti hawa nafsunya, mengutamakan kesenangan jasmani, dan abai pada halal dan haram.

Kemaksiatan ini, dikuatkan dengan PP 28/2024. Terutama, di Pasal 103 ayat 4 butir e, seakan menghalalkan perzinaan di kalangan remaja usia sekolah.

Sesungguhnya, sudah sejak lama paham sekuler liberal masuk ke dalam pemikiran kaum Muslim.

Di mana akibat paham sekuler liberal ini, atas nama kebebasan dan hak asasi manusia, perilaku seks bebas dibiarkan.

Nilai agama semakin terdegradasi dari kehidupan; semuanya tergantung pada nilai relatif manusia, dan tolak ukur perbuatan bukan lagi halal dan haram.

Kemaksiatan dinormalisasi di tengah masyarakat, seperti aktivitas pacaran dan zina, yang tidak dianggap lagi sebagai dosa besar.

Baca juga:  [OPINI] Ketimpangan antara Pembangunan dan Penanaman

Penyimpangan seks, dianggap sebagai preferensi hidup yang harus dihargai.

Selama pelaku maksiat mengikuti aturan negara yang berlaku, tidak ada larangan dari negara mengenai aktivitas mereka.

Dalam kacamata sekuler liberal, aktivitas zina berdasarkan persetujuan seksual (sexual consent) bukan termasuk kejahatan atau tindak pidana yang harus diberi sanksi.

Andai terjadi kasus tindak pidana pada kasus seks bebas, kebanyakan disebabkan oleh adanya unsur pelecehan seksual, kekerasan, atau unsur pidana lainnya yang terlaporkan.

Minimnya peran negara dalam kehidupan masyarakat, seakan melegitimasi pergaulan bebas dengan memberikan kebebasan perilaku kepada setiap individu.

Rusaknya sendi kehidupan, hilangnya sensitivitas umat terhadap kemaksiatan, dan dangkalnya akidah umat adalah buah dari paham sekuler liberal.

Di mana, Islam hanya dianggap sebagai agama ritual yang mengatur masalah ibadah saja dan menjauhkannya dari kehidupan.

Islam, adalah solusi tuntas untuk setiap problematika umat.

Penerapan sistem Islam, secara keseluruhan menjaga generasi dari pergaulan bebas dan kerusakan akhlak lainnya.

Generasi akan terjaga dari kemaksiatan, karena ketaatan dan keimanan yang kuat.

Generasi akan terselamatkan dari pemikiran rusak dan perbuatan maksiat, karena kontrol masyarakat dan penerapan sanksi Islam yang tegas.

Dalam sistem Islam, negara akan hadir untuk mencegah rusaknya generasi.

Sistem Islam bukan hanya agama ritual saja, tetapi juga sistem kehidupan yang mampu menangkal generasi dari pemikiran menyesatkan dan berbahaya.

Sistem Islam Ciptakan Masyarakat Taat dan Lingkungan Sehat

Adapun langkah-langkah sistem Islam untuk menciptakan masyarakat taat dan lingkungan sehat dari perilaku maksiat dan perbuatan negatif lainnya.

Pertama, diterapkannya sistem pergaulan Islam demi mencegah pergaulan bebas tanpa batas.

Baca juga:  YouTube Short sebagai Media Pembelajaran Bahasa Arab untuk Pelajar Madrasah Ibtidaiyah

Ini meliputi kewajiban bagi yang sudah baligh untuk menutup aurat, memisahkan kehidupan laki-laki dan perempuan, larangan berkhalwat.

Selain itu, kebolehan campur baur (ikhtilat) laki-laki dan perempuan hanya dalam perkara yang disyariatkan saja.

Kedua, diterapkannya sistem pendidikan Islam. Yaitu dengan cara menanamkan akidah, pemikiran, dan perilaku islami ke dalam akal dan jiwa anak didik.

Materi yang diberikan kepada anak didik, tidak boleh bertentangan dengan akidah Islam. Seperti sekularisme, liberalisme, pluralisme, dan seluruh pemikiran asing lainnya yang menyalahi akidah Islam.

Ketiga, memanfaatkan media untuk mengedukasi masyarakat, menjadikan masyarakat yang bertakwa. Bukan media yang memudahkan masyarakat menonton hal-hal yang mendekati perzinaan.

Seperti pornografi dan pornoaksi, yang memicu masyarakat pada nafsu seks. Terutama, remaja pada masa pubertas.

Semua itu, harus ada peran negara dengan sanksi yang menjerakan bilamana ada media yang melanggar, sehingga ada efek jera.

Keempat, peran keluarga. Sebuah keluarga, wajib mendidik anaknya dengan pendidikan agama Islam.

Sehingga, anak berkepribadian Islam dan tingkah lakunya berdasarkan akidah Islam. Di mana, ada keimanan dan ketaatan dalam akal dan jiwa anak.

Kelima, adanya peran negara untuk mewujudkan lingkungan yang Islami.

Setiap kegiatan harus selaras dengan tujuan membentuk generasi berkepribadian Islam, tanpa ada kebiasaan yang bertentangan dengan Islam.

Amar makruf nahi mungkar yang dilakukan masyarakat menjaga generasi dari kemaksiatan, dan semua itu di bawah pengawasan negara.

Solusi ini, tidak bisa tuntas dan sempurna mengatasi persoalan pergaulan bebas di kalangan remaja saat ini.

Kecuali, dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh untuk mewujudkan kesejahteraan dan keberkahan dunia akhirat. Wallahualam bishawab.***