BERITA PANGANDARAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menangkap seorang perangkat desa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terkait kasus jual beli video porno anak secara online. Pelaku yang ditangkap diduga telah mengelola 27 situs pornografi sejak tahun 2015.
Diketahui, Rabu 13 November 2024, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, kasus tersebut berhasil terungkap pada Oktober 2024. Dan seorang tersangka berinisial OS telah diamankan.
Dani mengatakan, OS mengelola 27 situs yang berisi konten pornografi anak dan dewasa. Pelaku mengumpulkan konten pornografi dan mengunggahnya ke situs-situs yang dia kendalikan.
“Modus operandi pelaku adalah mencari konten video porno, membuat situs web, kemudian mengunggah dan mengelola situs tersebut secara mandiri,” kata Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 13 November 2024.
Sehari-hari, OS bekerja sebagai tenaga honorer di kantor desa di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dia bertugas sebagai petugas administrasi dan pengelola situs desa.
Hasil penelusuran, tempat bekerja OS berlokasi di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.
Terpisah, Kepala Desa Mekarsari, Aan Andreas membenarkan bahwa salah satu perangkat desanya ditangkap sekitar tiga minggu lalu.
Hanya saja, Aan tidak merinci kronologi penangkapan perangkat desanya itu. Hanya menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
“Saya juga tidak tahu pasti pasal yang menjerat dia. Kabarnya sih mengelola situs porno. Dia itu perangkat desa yang bertanggung jawab mengelola situs web desa,” kata Aan saat dihubungi wartawan.
Keuntungan dan Hukuman OS
Menurut Kombes Dani Kustoni, OS memperoleh keuntungan besar dari pengelolaan situs pornografi, termasuk ratusan juta rupiah yang didapatkan dari iklan di situs tersebut.
Penghasilan ini berasal dari sistem pay per click (PPC) yang memberikan pemasukan berdasarkan klik iklan oleh pengunjung.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, CPU dan akun email milik OS.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.