DPC PDI Perjuangan Pangandaran Laporkan Dugaan Penghinaan dan Pornografi terhadap Megawati

Jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Pangandaran usai melapor di Polres Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – DPC PDI Perjuangan Pangandaran telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan, serta pornografi terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Hj. Megawati Soekarnoputri, yang juga merupakan Presiden ke-5 RI.

Laporan ini disampaikan oleh Fungsionaris DPC PDI Perjuangan Pangandaran Rohimat Resdiana ke Polres Pangandaran pada Jumat 1 November 2024.

“Kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan akun Facebook bernama Dakocan Aprilian,” kata Rohimat.

Rohimat mengatakan, akun tersebut dengan sengaja melakukan tindakan yang diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik, penghinaan dan pornografi terhadap Megawati.

Menurutnya, peristiwa ini bermula pada Rabu 30 Oktober 2024, ketika akun Dakocan Aprilian mengunggah dan mengedit foto Megawati.

Baca juga:  Aktivitas Pariwisata Pangandaran Lumpuh, PAD Terpengaruh

“Editan itu menurut kami memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik, penghinaan dan pornografi terhadap Ketua Umum kami,” ujarnya.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Penghinaan dalam hal ini diatur dalam Pasal 310 KUHP, yang menyebut bahwa barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum, dapat diancam pidana penjara hingga sembilan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah,” tuturnya.

Baca juga:  Rumah Mewah di Pangandaran Dibobol Maling, Uang Puluhan Juta hingga CCTV Digondol

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan atau menyediakan materi pornografi yang mengandung unsur persenggamaan, termasuk tindakan-tindakan asusila lainnya.

“Pelanggar dapat diancam pidana penjara 6-12 tahun dan denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar. Kami menduga akun Dakocan Aprilian mungkin adalah simpatisan salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024 Pangandaran,” ucapnya.

PDI Perjuangan Merasa Terhina dan Terluka

Atas tindakan tersebut, pihaknya merasa terhina dan sangat terluka. Jika saja penghinaan ini hanya diarahkan kepada Paslon kami atau Ketua DPC atau bahkan kepada pribadi, tentu masih bisa dimaafkan.

“Tapi kalau sudah menyentuh harga diri, kehormatan dan marwah partai, hal ini menjadi tak termaafkan. Kami minta agar Polres Pangandaran segera menindak tegas dan terukur pihak terlapor,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Warga Ingin Adopsi Bayi Perempuan yang Ditelantarkan

Pihaknya tidak bertanggung jawab jika seluruh jajaran pengurus DPC, PAC, Ranting, kader dan simpatisan PDI Perjuangan di Pangandaran mengambil langkah yang tidak diinginkan. Karena ini menyangkut harga diri, kehormatan dan marwah PDI Perjuangan.