Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Serahkan Bukti Politik Uang, Bawaslu Pangandaran Lakukan Kajian

Puluhan masyarakat pendukung Paslon 02 di Pilkada 2024 saat di Kantor Bawaslu Pangandaran. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN – Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 02 melaporkan dugaan politik uang yang diduga terjadi dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Pangandaran. Laporan telah diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Perwakilan tim kuasa hukum paslon 02, Ai Giwang Sari mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan politik uang di Dusun Parapat, Desa/Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

“Warga menerima amplop berisi uang sebesar Rp50.000, disertai gambar paslon nomor urut 01 di dalamnya. Saya menerima aduan dari warga sekitar jam 10:00 WIB,” kata Ai di Kantor Bawaslu, Jumat 11 Oktober 2024.

Setelah menerima informasi tersebut, Ai dan timnya segera bergerak dan melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Pangandaran pada siang hari. Pihaknya melaporkan ke Bawaslu sekitar jam 14:00 WIB.

Baca juga:  Panglima Djoeang Jabar IX: Saya Yakin Survei Prabowo di Sumedang Lebih Unggul

“Ada 14 orang yang dilaporkan terkait dengan pembagian amplop itu, yang didistribusikan secara langsung dari rumah ke rumah (door-to-door),” ujarnya.

Tim kuasa hukum paslon 02 berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Pangandaran dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pangandaran Ade Ajat Sudrajat membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima. Pada prinsipnya, setiap laporan pasti diterima.

Setelah menerima laporan, kata Ade Ajat, Bawaslu akan melakukan kajian awal dalam waktu dua hari kalender sejak laporan diajukan.

“Kalau laporan memenuhi syarat formil dan materiil, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Setelah itu, laporan akan diregistrasi,” kata Ade Ajat.