Sekda Sumedang: JDIH Bagian dari Keterbukaan Informasi Publik

JDIH Sumedang, Keterbukaan Informasi Publik
Ist/ruber.id

BERITA ruber.id – Sekda Sumedang Tuti Ruswati menyebutkan, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sangat penting dan strategis.

Karena, seluruh regulasi di Kabupaten Sumedang harus dipublikasikan dan dapat diakses seluruh masyarakat.

Hal itu, Tuti sampaikan usai membuka kegiatan Pembinaan Pengelolaan JDIH Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang diikuti oleh unsur perangkat daerah di Pendopo PPS, Selasa (15/10/2024).

“Tentunya, ini bagian dari Keterbukaan Informasi Publik. Dengan bisa diaksesnya berbagai peraturan di Kabupaten Sumedang, maka masyarakat mengetahui ada regulasi Perda, Perbub dan Keputusan Bupati. Sehingga, masyarakat melek hukum dan akan lebih cerdas lagi” ucapnya.

Menurutnya, JDIH juga sangat berkolerasi erat dengan rangkaian  HAKORDIA (Hari Anti Korupsi se-Dunia).

Baca juga:  Longsor Bahu Jalan di Ganeas, Jalan Sumedang-Wado Dibuka Tutup

“Kabupaten Sumedang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi Kabupaten Anti Korupsi dengan berbagai indikator. Dari mulai MNCP KPK, Opini BPK-nya dinilai baik,” kata Tuti.

Tuti menyebutkan, untuk mendukung Kabupaten Sumedang sebagai Kabupaten Anti Korupsi, maka dilakukan berbagai kegiatan pembinaan dan sosialisasi.

“Banyak narasumber yang kita undang kali ini diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.”

“Pak Kajari menyampaikan materi cara menyelematkan aset, keuangan negara dan mengarahkan kepala desa untuk restorative justice, dan lainnya,” tutur Tuti.

Selaian menghadirkan Kajari Sumedang Adi Purnama, sebagai narasumber. Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Setda tersebut, menghadirkan Kepala Pusat JDIH Nasional pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jonny Pesta Simamora, beserta narasumber lainnya.***