Petugas Haji Meninggal saat Tugas, Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta

Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Foto istimewa/ruber.id

BERITA NASIONAL, ruber.id – Suasana duka sempat menyelimuti hati para jemaah haji asal Kabupaten Banyumas. Usai tersiar kabar, salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) Kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.

Pria yang sehari-harinya juga berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.

Atas musibah ini, pemerintah merespons cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp183 juta.

Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan langsung pemberian manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris ini, Selasa, 15 Agustus 2023.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Yaqut menyatakan, Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum.

Oleh karena itu, manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

“Kami semua menyadari bahwa menjadi petugas tidak mudah apalagi kemarin jemaah haji kita didominasi oleh jemaah lansia, kurang lebih 60 ribu jemaah. Sehingga, coverage yang diberikan oleh BPJS (Ketenagakerjaan) ini tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023.

Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Anggoro mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya. Termasuk juga, petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci.

Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

Baca juga:  Pejabat Pengadaan di Setda Sumedang Mundur, Taufik: Jangan Sampai Terjadi Stagnansi Pembangunan

“Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan, merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya.”

“Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun, setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah,” ungkap Anggoro.

BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Apresiasi Komitmen Menteri Agama

Dalam kesempatan lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang Rita Mariana menaggapi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433/2023. Yang di dalamnya, mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.

Hadirnya aturan ini, tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, saat ini, baru 252.000 pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.

Baca juga:  Nenek Ahli Puasa di Sumedang Ditemukan Tidak Bernyawa

“Kami mengapresiasi komitmen Bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023. Di mana, semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan.”

“Nantinya, akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres Nomor 2/2021,” kata Rita.

Pada kegiatan tersebut, Menag Yaqut bersama Dirut Anggoro juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.

Tentunya, ini menjadi permulaan yang baik dan Anggoro juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini, sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan.