EKBIS  

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank Mandiri Sosialisasikan Aturan Peserta KUR Kecil dan Khusus

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank Mandiri Sosialisasikan Aturan Peserta KUR Kecil dan Khusus
BPJS Ketenagakerjaan bersama Bank Mandiri menyosialisasikan aturan peserta KUR Kecil dan Khusus di kantor Cabang Bank Mandiri Sumedang. ist/ruber.id

BERITA BISNIS, ruber.id – Aturan baru soal Kredit Usaha Rakyat (KUR) kecil dan KUR Khusus plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan resmi berlaku.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang, Rita Mariana menjelaskan, merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1/2023. Pasal 26 ayat 8 dan pasal 35 ayat 11, penerima KUR kecil dan penerima KUR khusus dengan plafon di atas Rp100 juta wajib ikut serta dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sudah koordinasi dengan berbagai lembaga keuangan dan koperasi yang telah ditunjuk untuk menyalurkan KUR. Seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, Pegadaian, BPR. Hingga Koperasi di Kabupaten Sumedang untuk merealisasikan regulasi ini kepada debitur KUR Kecil dan KUR Khusus. Dengan plafon di atas Rp100 juta ketika mengajukan pinjaman,” ujar Rita.

Baca juga:  Terapkan BI-Fast, bjb Jadi Sponsor untuk Bank Jambi dan Bank Jambi Syariah

KUR Kecil dan Khusus Wajib Ikut Serta Program BPU BPJS Ketenagakerjaan

Jadi, mulai saat ini, setiap calon debitur yang mengajukan KUR. Dengan jumlah plafon di atas Rp100 juta, wajib ikut serta dalam program bukan penerima upah atau BPU BPJS Ketenagakerjaan.

Setiap calon debitur wajib mendaftarkan diri minimal pada program BPU yang terdiri dari dua program. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.

Selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nantinya debitur akan mendapatkan uang tunai dan atau pelayanan kesehatan. Ketika mengalami kecelakaan kerja atau mengalami penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja tanpa batasan biaya.

“Semua biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis. Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Maka, ahli waris akan mendapatkan santunan 48 kali gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Rita.

Baca juga:  Update Corona Sumedang: 1 Lagi Pasien Positif COVID-19 Sembuh

Namun, kata Rita, jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Atau meninggal biasa maka ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta.

“Untuk persyaratan menjadi peserta yang penting belum mencapai usia 65 tahun dengan membawa e-KTP.”

“Peserta dapat mendaftar BPU melalui website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu, melalui aplikasi Jamsostek Mobile. Atau JMO atau bisa langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sumedang,” tutur Rita.