Cegah Gagal Paham, Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite

Cegah Gagal Paham, Kadisdik Jabar Instruksikan Sekolah Hentikan Rapat Komite

BERITA EDUKASI, ruber.id – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar untuk menghentikan kegiatan rapat komite.

Dedi juga menekankan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah dilakukan semaksimal mungkin agar tidak terjadi gagal paham.

Instruksi tersebut, telah disampaikan Dedi Supandi kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap kepala sekolah, pada Selasa 13 Oktober 2022.

“Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite sampai betul-betul dapat memahami,” ujar Dedi, Rabu (14/9/2022).

Dengan memaksimalkan sosialisasi, Dedi berharap, seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite.

Baca juga:  Rektor IPDN Tegaskan Pentingnya Mempersiapkan Kader Pemerintahan yang Melek Digital di Era Digitalisasi

Terlebih, kata Dedi, Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa.

Melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.

“Agar sekolah terbangun menjadi sekolah berkualitas, berintegritas, dan menyenangkan,” katanya.

Dedi menjelaskan, anggota komite sekolah diharapkan mayoritas berasal dari orang tua siswa, aktif dengan melibatkan pula tokoh masyarakat dan pakar yang peduli terhadap keberlangsungan pendidikan.

Itu dilakukan guna mewujudkan integritas ekosistem pendidikan di sekolah.

Dedi mengingatkan, pengurus dan anggota komite sekolah harus mengacu pada Pergub, khususnya dalam Bab II.

Di mana, penggalangan dana maupun sumber daya pendidikan lainnya. Bertujuan mendukung terlaksananya program peningkatan akses dan mutu pendidikan.

Baca juga:  Rapor Mutu Pendidikan Tahun 2020 di Pangandaran Belum Terevaluasi

Adapun untuk sumber bantuan dari luar orang tua peserta didik, harus dilakukan identifikasi dan optimalisasi.

Sehingga, lebih terukur pemanfaatannya dan tidak menyalahi aturan.

“Apabila penggalangan dana dilaksanakan kepada orang tua peserta didik maka wajib dilaksanakan musyawarah dan permufakatan. Sehingga, terhindarkan dari praktik yang terkesan menjadi seperti pungutan atau iuran,” ucapnya.

Dedi menjelaskan, untuk melaksanakan musyawarah dengan orang tua peserta didik, terlebih dahulu dapat dilaksanakan.

Setelah dilakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan persetujuan KCD wilayah.

Sebab, RKAS perubahan atau revisi akan memuat kebutuhan dana yang bersumber dari masyarakat.

“Besaran sumbangan pun tidak ditetapkan besaran yang bersifat fix, pilihan sesuai kemampuan, dan warga miskin wajib dibebaskan.” jelasnya.

Baca juga:  Kadisdik Jabar Apresiasi Sekolah yang Menggelar Lomba Agustusan

Karena itu, kata Dedi, agar Komite Sekolah dapat melaksanakan tugasnya secara inovatif dan kreatif.

Yang utama, yaitu harus sesuai dengan aturan untuk setiap upaya yang dilakukan.

“Kreatif dan inovatif ini harus mengacu pada kelayakan etika, kesantunan serta sesuai dengan peraturan,” ucapnya.