BERITA GARUT, ruber.id – Sedikitnya 11 pasangan warga binaan Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (PKWSS) di Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut mengikuti Sidang Itsbat Nikah.
Pelaksanaannya, berlangsung di Komplek Sekolah Asy-Syarifiah, Jumat, 26 Agustus 2022.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut menginisiasi kegiatan ini.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah ini juga mendapatkan dukungan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Garut.
Selain itu, dari Pengadilan Agama Kabupaten Garut; Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Garut; dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut.
Kepala DPPKBPPPA Kabupaten Garut Yayan Waryana mengatakan, kegiatan ini merupakan layanan dari pemerintah daerah, bagi para peserta sidang Itsbat Nikah. Khususnya, warga binaan P2WKSS Keluraan Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul.
Tujuannya, agar bisa mendapatkan akta nikah secara resmi dan legal menurut peraturan perundang-undangan.
“Semoga ini menjadi langkah terbaik dari Pemkab Garut, untuk memberikan pelayanan pada warga untuk mendapatkan hak-haknya.”
“Yaitu, hak akta nikah, hak mendapatkan KTP, KK, dan akta kelahiran. Sehingga nanti, bisa mempermudah mereka memberikan pada anak-anaknya, pada keluarganya, yang terbaik tentunya bagi sumber daya manusia,” katanya.
Yayan menargetkan, 100 pasangan di Kabupaten Garut bisa mendapatkan pelayanan terpadu Itsbat Nikah ini.
Selain itu, kata Yayan, pada tahun-tahun berikutnya, juga merencanakan memberikan pelayanan yang sama di lokasi binaan P2WKSS lainnya.
“Di kemudian hari, nanti tahun-tahun berikutnya kami juga akan mengagendakan seperti ini, untuk lokasi Binaan P2WPSS, kita akan mempelajari dulu.”
“Kira-kira, daerah mana yang nanti akan menjadi lokasinya. Nah, di situ kami akan lakukan pula pelayanan terpadu untuk sidang Itsbat,” jelasnya.
Yayan berharap, dengan mendapatkan akta nikah, para pasangan bisa merasa tenang, nyaman, dan aman.
Karena, kata Yayan, hak-hak mereka terlindungi, juga tidak khawatir terhadap masa depan anaknya nanti.
Selain itu, Yayan berharap, nantinya bisa memberikan akta nikah dengan kuota yang lebih banyak kepada masyarakat Garut. Terutama, kepada mereka yang kini masih belum memiliki akta nikah.
“Insya Allah, pada tahun-tahun mendatang kami akan mencoba anggarkan lebih banyak lagi yah. Bukan hanya target 100 pasangan, tetapi bisa lebih, kita prioritaskan,” ucapnya.
Kemenag Garut Apresiasi Pemerintah Daerah
Sementara itu, Kepala Kemenag Garut Cece Hidayat mengapresiasi terselenggaranya Itsbat bagi 11 pasangan P2WKSS di Kelurahan Sukajaya ini.
Cece berharap, adanya pelayanan terpadu isbat nikah ini, bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat Garut. Terutama, mereka yang belum mempunyai akta nikah.
“Semoga ke depan, semakin banyak program yang akan membawa warga Garut yang belum punya surat nikah ini menerima fasilitasi dari pemerintah daerah.”
“Barangkali, mudah-mudahan, pemerintah daerah juga mengalokasikan dari Dinas Kependudukan. Dan juga mengalokasikan anggaran agar masyarakat Garut yang diisbat nikah juga semakin banyak,” tuturnya.
Senada, Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Bahruddin mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Garut. Beserta stakeholder-nya, yang telah melaksanakan acara layanan Itsbat nikah terpadu ini dengan tertib, aman, dan lancar.
Bahruddin menyatakan, karena pengadilan ini bersifat pasif, maka ketika ada permohonan untuk membantu dalam sebuah kegiatan, pihaknya siap membantu. Dalam melaksanakan tugas sesuai dengan permohonannya.
Warga Garut Sangat Terbantu
Sementara itu, salah satu pasangan yang mendapatkan akta nikah hari ini, Siti, 19; dan Andriansyah, 21.
Mereka mengaku, sangat bahagia setelah mendapatkan buku nikah, KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dalam kegiatan hari ini.
Mereka juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang sudah menyelenggarakan pelayanan sidang isbat terpadu ini.
“Saya sangat terbantu dengan sidang Itsbat ini, bisa mendapatkan buku nikah, sama KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga. Apalagi ini juga gratis, karena itu hatur nuhun pisan (Terima kasih banyak) kepada Pengadilan Agama, Dinas KB, Disdukcapil, dan Baznas,” kata Siti.