GARUT  

Bupati Rudy Kukuhkan Ketua DPC LPM Kecamatan Se-Garut

Bupati Rudy Kukuhkan Ketua DPC LPM Kecamatan Se-Garut
Pelaksanaan pengukuhan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kecamatan Se-Garut, di Aula Kantor Bank BJB, Jalan Ahmad Yani, Tarogong Kidul, Garut, Selasa (2/8/2022). ist/ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Bupati Garut Rudy Gunawan, mengukuhkan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kecamatan se-Kabupaten Garut.

Pelantikan DPC LPM Garut ini, dilaksanakan di Aula Kantor Bank BJB Garut, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa, 2 Juli 2022.

Rudy mengatakan, LPM ini memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18/2018. Yaitu, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga adat, dan juga UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

Rudy menilai, desa saat ini lebih mempunyai arti. Karena, memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk dana desa.

Rudy menjelaskan, dalam 1 tahun, Kabupaten Garut menerima dana desa kurang lebih Rp528 miliar.

Baca juga:  Kepada Warga Garut, Jokowi Pastikan Pembangunan Tol Cigatas Dimulai Tahun Ini

Namun, kata Rudy, bukan hanya itu, ada lagi dana yang didapatkan desa. Yakni alokasi dana desa (ADD) atau siltap yang merupakan 10% dari dana transfer dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diserahkan oleh Pemkab Garut dalam bentuk ADD.

“Sekarang ini, siltap tepat waktu sama dengan PNS, kalau dulu 3 bulan sekali sekarang tiap bulan. Bisa, pak dari dulu saya ingin semua mendapatkan haknya lebih cepat. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kan sekarang mah sudah bisa dicairkan paling lambat tanggal 3,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Rudy, dengan hal-hal, ia menilai LPM yang ada di desa memiliki peran penting. Sehingga, ia berpesan agar LPM ini perlu dioptimalkan.

Baca juga:  Wabup Garut Ajak ASN Lebih Empati kepada Warga

“Nah, lembaga pemberdayaan yang ada di desa ini juga perlu dioptimalkan. Setidaknya, dalam rangka gerakan gotong royong. Diundanglah kalau ada kesempatan, desa juga bisa memberikan apresiasi terhadap kelembagaan. Karena ini, dibentuk dengan peraturan Menteri Dalam Negeri,” ucapnya.