BERITA ruber.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang gencar melakukan sosialisasi di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sosialisasi ini, sebagai upaya menanggulangi peredaran rokok ilegal yang semakin mengancam pelajar,
Kegiatan ini, dilakukan selama dua hari di 20 sekolah, yakni pada 20-21 November 2023.
Selain memberikan informasi mengenai bahaya rokok tanpa cukai, Satpol PP Sumedang juga menyampaikan pengetahuan tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17/2014, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan, kelompok pelajar rentan menjadi sasaran empuk peredaran rokok ilegal.
“Sosialisasi ini, merupakan upaya kami untuk memberikan edukasi kepada pelajar tentang bahaya rokok ilegal. Di mana, tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga membahayakan kesehatan,” ujar Rizal.
Selain menyampaikan informasi mengenai KTR dan bahaya rokok ilegal, Satpol PP Sumedang juga memperkenalkan beberapa Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) lainnya.
Rizal menambahkan, pihaknya memberikan sosialisasi mengenai Perda Nomor 17/2003. Tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, literasi digital, inovasi siswa, dan struktur organisasi di Satpol PP.
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Rizal mengajak para pelajar agar tidak ragu untuk melaporkan temuan peredaran rokok ilegal ke aparat penegak hukum setempat.
“Kami mendorong para pelajar untuk melaporkan peredaran rokok ilegal. Baik di lingkungan sekolah, maupun tempat tinggal mereka. Sehingga dapat segera diambil tindakan,” tegas Rizal.