GARUT  

Pemkab Garut Terbitkan Kepbup Status Tanggap Darurat Bencana

Pemkab Garut Terbitkan Kepbup Status Tanggap Darurat Bencana
Foto istimewa ruber.id

BERITA GARUT, ruber.id – Pemkab Garut menerbitkan Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut Nomor 362/KEP.415-BPBD/2022. Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Wilayah Kabupaten Garut.

Dalan Kepbup tersebut, sekaligus mengklarifikasi rila terdahulu yang menetapkan 14 kecamatan yang terdampak dari bencana yang terjadi pada Jumat, 15 Juli 2022 ini.

Dari 14 kecamatan tersebut, berdasarkan hasil verifikasi kembali tim yang bersangkutan bukan Kecamatan Talegong, melainkan Kecamatan Singajaya.

Adapun 14 kecamatan di Kabupaten Garut yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor yaitu Kecamatan Banjarwangi.

Kemudian Kecamatan Banyuresmi, Bayongbong, Cibatu, Cigedug, Cikajang, Cilawu, Garut Kota.

Selanjutnya Kecamatan Karangapwitan, Pasirwangi, Samarang, Singajaya, Tarogong Kaler, dan Tarogong Kidul.

Baca juga:  Kabar Baik, 6 Pasien Positif Corona di Garut Sembuh

Dalam Kepbup yang ditandatangani Bupati Garut Rudy Gunawan, status tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari. Terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan 29 Juli 2022, mendatang.

Sementara, berkaitan dengan pembiayaan yang diperlukan untuk penanggulangan tanggap darurat bencana banjir dan longsor. Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.