TASIKMALAYA, ruber.id – Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota menindak tegas para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising di Jalan Letjen Mashudi Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, Selasa (5/4/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, penggunaan knalpot bising sangat mengganggu pengendara maupun kenyamanan masyarakat yang sedang berpuasa.
“Knalpot bising berpotensi menciptakan gangguan Kamtibmas,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jajarannya berkomitmen akan terus melakukan penindakan kepada pemotor yang masih menggunakan knalpot bising.
“Hari ini kami lakukan penindakan untuk 8 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising, selain ditilang, sepeda motornya kami amankan ke Mapolres,” tambahnya.
Selain menindak pengendara sepeda motor knalpot bising, tilang juga dilakukan kepada para pengendara yang tidak memakai helm, tidak dilengkapi surat kendaraan dan anak di bawah umur.
“Silakan ngabuburit menunggu waktunya buka puasa, tapi tetap patuhi aturan lalu lintas,” katanya.
Editor: R004