Poktan di Sumedang Dapat Bantuan Rp200 Juta untuk Bangun UPPO

Poktan Sumedang Dapat Bantuan untuk Bangun UPPO
Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir tinjau lokasi pembangunan UPPO di Poktan Ujungjaya. Humas Pemkab Sumedang/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Untuk membantu para petani di Sumedang dalam penyediaan pupuk organik. Kementerian Pertanian memberikan bantuan untuk pembangunan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO).

Bantuan ini salah satunya berada di Dusun Balerante, Desa Keboncau, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir bersama sejumlah Kepala OPD meninjau langsung pembangunan UPPO tersebut.

Dony berharap, dengan adanya UPPO ini petani setempat dapat mengembangkan dan memproduksi pupuk organik.

Dan dapat memanfaatkannya dalam budi daya pertanian tanaman pangan bagi kelompoknya.

“Banyak sekali keluhan pupuh mahal. Tapi dengan pola seperti ini, semoga ketersediaan pupuk terjamin karena menghasilkan pupuk sendiri,” ucapnya.

Dony menjelaskan, jika produksi pupuk organik melebihi kebutuhan kelompok, maka petani dapat menjualnya.

Baca juga:  Polisi Tangkap 2 Kurir Pengedar Sabu di Paseh Sumedang

Sehingga, sambung Dony, akan mampu meningkatkan penghasilan petani.

“Tentunya, pemerintah ingin masyarakat sejahtera. Banyak caranya. Salah satunya melalui bantuan ini.”

“Saya titip buatkan dengan sebaik-baiknya. Setelah selesai, harus berfungsi dan berjalan agar menghasilkan pupuk yang baik,” jelasnya.

Dony meminta kelompok tani setempat agar mampu memproduksi pupuk organik secara berkesinambungan.

“Agar berkesinambungan, caranya harus ada komitmen dari anggota Poktan.”

“Kemudian, ada pengawasan dari unsur kecamatan dan desa setempat. Sehingga, program berdaya guna dan berhasil guna,” jelasnya.

Poktan Dapat Bantuan Rp200 Juta untuk Bangun UPPO

Ketua Kelompok Tani Harapan Sasmita, 64, selaku penerima bantuan mengatakan, bantuan UPPO dari Kementan ini senilai Rp200 juta.

Baca juga:  Menteri Teten Masduki Siapkan Rencana Besar untuk UMKM di Sumedang

“Uangnya transfer langsung ke Poktan untuk bangunan rumah kompos, bangunan bak fermentasi.”

“Selain itu, untuk alat pengolah pupuk organik (APPO), kendaraan roda 3, bangunan kandang ternak komunal dan ternak sapi,” ucapnya.

Penulis/Editor: R003