BERITA SUMEDANG, ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Kopi Sumedang.
Bupati Dony kemudian mengukuhkannya melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 405/2021. Tentang Penetapan Hari Kopi Sumedang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumedang Dodi Yohandi membacakan Perbup Nomor 405 ini pada Festival Kopi Sumedang ke-3, di Pendopo IPP Sumedang.
Kronologi Penetapan Hari Kopi Sumedang
Bupati Dony menjelaskan kronologi menetapan 7 Oktober sebagai Hari Kopi Sumedang ini.
“Saat itu ada acara di Saung Budaya Sumedang, Jatinanggor. Yakni festival kopi pertama oleh Komunitas Entrepreneur Sumedang (KES),” jelasnya.
Dony menyebutkan, melihat semangat dan jiwa kewirausahaan cukup tinggi. Dan perhatian terhadap Kopi Sumedang dari para peserta, ia kemudian memikirkan bagaimana agar kegiatan tersebut bisa terus berlanjut.
“Saya ingin agar festival kopi ini terus berlanjut. Jadi harus ada penetapan hari yang monumental.”
“Sehingga, dipilihlah tanggal ini, karena Festival Kopi Sumedang pertama itu pas tanggal 7 Oktober (2019),” jelasnya.
Dony berharap, dengan pencanangan Hari Kopi Sumedang ini ada jaminan keberlangsungan festival setiap tahunnya.
Kemudian, warga Sumedang akan termotivasi dan terinspirasi untuk terus memajukan Kopi Sumedang.
“Peringatan Hari Kopi Sumedang menjadi momentum untuk meningkatkan semangat dan motivasi. Bahwa kita ikut memperhatikan dan memajukan Kopi di Sumedang,” katanya.
Ketua Panitia Festival Kopi Sumedang ke 3, Rauf Nuryama bersyukur atas penetapan Hari Kopi Sumedang, dengan legal formal Perbup 405/2021 ini.
“Alhamdulillah hari ini telah Pak bupati telah menetapkan bahwa 7 Oktober sebagai Hari Kopi Sumedang melalui Perbup 405/2021,” sebutnya.
Rauf menjelaskan, atas nama para pelaku usaha kopi, ia menyambut baik keputusan tersebut.
Penulis/Editor: R003