Pembangunan Dam Parit di Pangandaran Senilai Rp1,2 Miliar

Dam Parit
SALAH satu pekerjaan dam parit yang dilakukan oleh kelompok tani di Pangandaran. ist/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Anggaran pembangunan dam parit dan irigasi air tanah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada tahun 2021 mencapai Rp1,2 miliar atau Rp1.268.250.000.

Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk 11 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Pangandaran.

Untuk pembangunan dam parit dialokasikan kepada 10 kelompok tani di 5 kecamatan. Sedangkan irigasi air tanah untuk 1 kelompok tani di 1 kecamatan. Pengerjaannya dilaksanakan secara swakelola padat karya.

Staf di Dinas Pertanian Pangandaran Aceng mengatakan, setiap kelompok tani mendapat anggaran sebesar Rp114 juta untuk pembangunan konservasi air berupa bendungan kecil.

“Anggarannya langsung ditransfer ke rekening setiap kelompok. Pembayaran dilakukan tiga kali. Pertama 25%, kedua 45% dan pencairan ketiga 30%,” kata Aceng, Senin (4/10/2021).

Baca juga:  Patilasan Sembah Agung, Potensi Wisata Religi di Pangandaran

Secara teknis, pencairan tahap satu setelah terbit perjanjian kerjasama. Sedangkan pencairan tahap kedua setelah progres fisik 25%. Dan pencairan tahap ketiga setelah progres fisik minimal 70%.

Sementara itu, kata Aceng, anggaran untuk pembangunan irigasi air tanah yang dikerjakan oleh 1 kelompok senilai Rp128.250.000. Ada perbedaan dari anggaran untuk dam parit.

“Pengerjaan kedua kegiatan itu telah dilaksanakan sejak bulan Agustus 2021. Dan ditargetkan rampung sebelum 31 Desember mendatang,” ujarnya.

Aceng menuturkan, anggaran untuk pembangunan dam parit dan irigasi air tanah tersebut merupakan usulan Dinas Pertanian Pangandaran kepada Kementerian Pertanian RI.

“Jumlah kelompok tani yang diusulkan sebanyak 35. Tapi pemerintah pusat hanya merealisasikan untuk 10 kelompok tani,” tuturnya.

Baca juga:  Si Melon di Pangandaran Tembus Rp25.000/Tabung

Sedangkan untuk pembuatan irigasi air tanah, kata Aceng, Dinas Pertanian mengusulkan sebanyak 15 kelompok tani.

Namun yang direalisasikan oleh pemerintah pusat hanya untuk 1 kelompok tani saja.

Setelah diusulkan, kata Aceng, pihak Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan verifikasi ke lapangan.

“Kementan menentukan kelompok tani yang layak mendapatkan atau mengerjakan kedua kegiatan itu,” terangnya.

Tujuan dari pembangunan dam parit dan irigasi air tanah sendiri, supaya produksi pertanian tidak terganggu. Atau hasil produk petani bisa maksimal. (R001/smf)