Motif Pelaku Bunuh Tante Sendiri di Barak Sumedang

Keponakan Bunuh Janda Di Barak Sumedang
Asep Johan pelaku pembunuh janda di Barak, Sumedang ditangkap polisi. ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Setelah buron lebih dari 7 bulan, pelaku pembunuhan janda di rumah kontrakannya di Barak, Sumedang akhirnya ditangkap. Pelaku ternyata adalah keponakan dari korban sendiri.

Pelaku, tega mengakhiri hidup tantenya sendiri dengan cara dipukul menggunakan alu atau alat penumbuk padi ke arah wajah.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah kontrakannya korban di Lingkungan Barak, Situ, Sumedang Utara, pada Selasa, 26 Januari 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban Astriati, 55, warga Dusun Lemah Beureum RT 01/01, Desa Karang Heuleut, Situraja, Sumedang.

Sedangkan pelaku, diketahui bernama Asep Johan, keponakan dari korban.

Pelaku Ditangkap di Pasar Kiaracondong

Asep Johan ditangkap polisi di Pasar Kiaracondong, Kota Bandung.

Baca juga:  Camat dan Lurah di Sumedang Diminta Optimalkan Pelayanan Publik

Sebelumnya, selama berbulan-bulan dalam pelarian, Asep kerap berpindah tempat.

Dari satu daerah ke daerah lainnya, untuk menghidari penangkapan.

Dalam pelariannya ini, pelaku pergi ke Bandung.

Kemudian ke Lampung, ke Jawa Timur lalu kembali lagi ke Bandung.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap di Pasar Kiaracondong.

Motif Pembunuhan

Pelaku berdalih melakukan pembunuhan, karena saat kejadian korban terus menolak memberinya.

Selain itu, Asep mengaku bahwa korban kerap berkata kasar.

Sehingga, Asep merasa emosi dengan ucapan kasar korban.

Pelaku yang kalap akhirnya menghabisi korban menggunakan alu.

Setelah itu, pelaku melarikan melarikan diri dari satu daerah ke daerah lainnya.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prastyo Robbyanto mengungkapkan, pelaku pembunuhan yang terjadi di Lingkungan Barak, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara ini. Ditangkap setelah lebih dari 7 bulan buron.

Baca juga:  Babinsa Ajak Warga Sumedang Jaga Budaya Gotong Royong

“Asep Johan merupakan keponakan korban. Saat ini, kondisi kejiwaanya sedang kami dalami. Apakah pelaku ini ada indikasi gangguan kejiwaan,” ungkapnya.

Eko menjelaskan, sebelum membunuh korban, pelaku hendak meminjam uang Rp500.000 kepada korban.

Akan tetapi, bukannya diberi, pelaku menerima umpatan kasar dari korban.

Korban, sambung Eko, juga memarahi pelaku dengan kata-kata yang membuat pelaku tersinggung.

“Pelaku yang emosi akhirnya melukai korban hingga meninggal di tempat kejadian.”

“Kami jerat pelaku dengan Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Penulis/Editor: R003