Keris yang Digunakan Pelaku untuk Membunuh Satpam di Sumedang Belum Ditemukan

Keris Pembunuhan Di Sumedang Hilang
YS, pelaku pembunuhan satpam di Cimanggung Sumedang ditangkap 5 jam pasca-kejadian. R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kasus terbunuhnya satpam PT Kaldu Kari Nabati atau PT Karina, Asep Rizal, menggegerkan warga Kabupaten Sumedang.

Diketahui, penganiayaan yang berujung pada kasus pembunuhan ini terjadi di depan gerbang PT Karina.

Tepatnya, di Dusun Bojong Bolang, RT 01/01, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Selasa (7/9/2021) pukul 15.30 WIB.

Keris Dibuang ke Selokan

Namun, hingga saat ini, dua hari pasca-korban Asep tewas, keris yang digunakan pelaku Yadi Saeful untuk menusuk sang satpam belum ditemukan.

“Menurut tersangka YS, keris yang ia gunakan untuk menusuk korban dibuang ke selokan.”

“Dan saat ini masih dalam pencarian penyidik,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto saat jumpa pers di Mapolres.

Baca juga:  Ribuan Peserta Ikuti Millennial Road Safety Festival di Sumedang

Penyidik Polres Sumedang, sambung Eko, baru mengamankan sarung dari keris yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Kami amankan sarung keris tersebut. Sementara kerisnya sendiri dibuang korban ke selokan,” jelasnya.

Eko menyebutkan, akibat tusukkan senjata tajam jenis keris ini, satpam Asep mengalami luka pada bagian perut atas sebelah kiri.

“Saat berduel, korban menggunakan pentungan dan pelaku menggunakan keris.”

“Keris itu memang tiap harinya dibawa pelaku. Karena YS selama ini dikenal sering melakukan aksi premanisme di wilayah Cimanggung,” ucapnya.

Motif Penganiayaan Berujung Kematian

Eko mengungkapkan, motif pelaku menusuk korban Asep hingga tewas adalah karena sakit hati.

YS yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini, kata Eko, sakit hati karena kerap disepelekan oleh korban Asep.

Baca juga:  Mr X Ditemukan Mengambang di Sungai Cikeruh Jatinangor

“Sebelum kejadian, tiga hari sebelumnya, pelaku dan korban sempat minum minuman keras. Pelaku sakit hati karena sempat disiram air bakso oleh korban Asep,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, lanjut Eko, pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dan dijerat Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Penulis/Editor: R003