7 Hari PPKM Darurat di Sumedang, Denda dari Pelanggar Prokes Terkumpul Rp25 Juta

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Tujuh hari pasca-pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Kabupaten Sumedang. Unsur gabungan dari Satgas Covid- l19 telah menindak 283 pelanggar prokes, dengan denda administrasi terkumpul lebih dari Rp25 juta.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan dari hasil kegiatan operasi yustisi. Penerapan Sanksi Administrasi terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan. Dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Sumedang, denda dari pelanggar protokol kesehatan atau Prokes, sudah terkumpul denda lebih dari Rp25 juta (Rp25.556.000).

“Denda tersebut terkumpul dari 283 pelanggar. Mereka yang kami tindak, merupakan para pengusaha yang masih membandel dengan tetap membuka tokonya. Kemudian, perusahaan yang tetap buka, hingga warga yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat ini,” ungkap Eko.

Baca juga:  Ciamis Siap Berlakukan PPKM Darurat, Alun-Alun Digaris Polisi

Rincian Pelanggar dan Sanksi Denda

Eko menjelaskan, rincian pelanggar dan uang denda yang masuk ke kas daerah ini, terkumpul dari seluruh wilayah kecamatan di Sumedang.

Adapun rinciannya, sebagai berikut:

  • Posko Jatinangor: Jumlah pelanggaran 102, jumlah denda administrasi Rp3.054.000;
  • Posko Taman Endog: Jumlah pelanggaran 16, jumlah denda administrasi Rp1.300.000;
  • Posko Kecamatan Tomo: Jumlah pelanggaran 112, jumlah denda administrasi Rp1.826.000;
  • Patroli Bidang Gakumplin Satgas Penanganan Covid 19: Jumlah Pelanggaran 25, jumlah denda administrasi: Rp2.201.000;
  • Posko Kecamatan Sukasari: Jumlah pelanggaran 10, jumlah denda administrasi Rp275.000;
  • Posko Kecamatan Cimalaka: Jumlah pelanggaran 2, jumlah denda administrasi: Rp100.000;
  • Posko Kecamatan Tanjungsari: Jumlah pelanggaran 1, jumlah denda administrasi: Rp100.000;
  • Posko Kecamatan Jatinangor: Jumlah pelanggaran 1, jumlah denda administrasi Rp100.000;
  • Posko Kecamatan Sumedang Selatan: Jumlah pelanggaran 3, jumlah denda administrasi Rp700.000;
  • Tindak Pidana Ringan (Tipiring): Jumlah pelanggaran 13, jumlah denda administrasi Rp15.900.000.
Baca juga:  Poned Puskesmas Ganeas Sumedang Siap Layani 24 Jam

Eko menambahkan, dengan masih banyaknya pelanggar Prokes di seluruh wilayah Sumedang selama PPKM Darurat ini. Menunjukkan, pengusaha dan warga hingga saat ini, masih kurang peduli terhadap pemberlakukan PPKM Darurat.

“Untuk itu, kami sebagai garda terdepan dalam penanggulangan Covid-19 tidak henti-hentinya untuk menyampaikan imbauan dan edukasi. Selain itu, kami tidak akan segan menindak pelanggar prokes dengan sanksi administrasi,” jelas Eko.

Harapannya, kata Eko, penindakkan yang dilakukan ini dapat menimbulkan efek jera. Sekaligus menjadi contoh warga/pengusaha lainnya untuk tetap patuh pada Prokes dan mengikui anjuran dari pemerintah di masa PPKM Darurat ini.

“Kami imbau, kepada seluruh warga yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk tidak keluar rumah dulu. Sebelum, wabah Covid-19 ini berakhir. Karena saat ini, kasus Covid-19 terus mengalami tren kenaikkan.”

Baca juga:  Satuan Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumedang Sudah Terlindungi BPJamsostek

“Sehingga dalam ini dibutuhukan kesadaran dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan Prokes dan mengikuti anjuran pemerintah,” ucap Eko. (R003)