BERITA SUMEDANG, ruber.id – Selama PPKM Darurat, jalan menuju Sumedang kota akan ditutup total. Selain itu, tiga wilayah perbatasan juga akan disekat untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumedang berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, mulai hari ini, pos penyekatan dan penutupan jalur PPKM Darurat akan membatasi mobilitas masyarakat Sumedang.
“Ada tiga ring yang kami siapkan. Ring 1 dan 2 meliputi pembatasan di wilayah Sumedang kota. Sedangkan ring 3 di wilayah perbatasan Sumedang dengan kabupaten tetangga,” ungkap Dedi kepada ruber.id, Sabtu.
Dedi menjelaskan, ring 3 meliputi pos penyekatan di wilayah perbatasan terdapat di Kecamatan Cimanggung, wilayah perbatasan Garut. Lalu, di Kecamatan Jatinangor, wilayah perbatasan Bandung. Kemudian, di Kecamatan Tomo, wilayah perbatasan Majalengka.
Sedangkan ring 1, sambung Dedi, mencakup penyekatan di wilayah Pertigaan Timur Jaya, Perempatan Padjaji, Perempatan Kejaksaan Negeri, Pertigaan Bundaran Binokasih. Lalu, Pertigaan Empang, dan Perempatan BRI.
Sementara, untuk Ring 2 meliputi Bundaran Alam Sari, Bundaran Binokasih di perempatan Cipameungpeuk, dan Pertigaan Tiskara.
“Titik penyekatan di wilayah Sumedang kota ini akan diberlakukan penutupan jalur. Dan dilaksanakan tiap hari mulai tanggal 3-20 Juli 2001, selama 24 jam. Ini dilakukan ntuk membatasi aktivitas masyarakat dalam rangka PPKM Darurat,” jelasnya.
Dedi menyebutkan, dalam pelaksanaannya, cara bertindak yang akan dilakukan yakni melakukan pemeriksaan kendaraan memeriksa keterangan hasil rapid test atau PCR.
Kemudian, lanjut Dedi, memeriksa domisili atau tempat tinggal dari para penumpang kendaraan, hingga pemeriksaan proses pemeriksaan jumlah penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap, masyarakat patuh selama pelaksanaan PPKM Darurat ini. Sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami juga akan terus mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” sebutnya. (R003)