BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menerbitkan regulasi transaksi hasil tangkapan laut untuk nelayan dan pembeli. Regulasi tersebut berupa Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 32/2021 yang telah ditetapkan pada 31 Mei 2021.
Kabid Perikanan Tangkap di Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan atau DKPKP Pangandaran Rusmana mengatakan, Peraturan Bupati Nomor 32/2021 merupakan perubahan dari Peraturan Bupati Nomor 21/2019.
“Peraturan Bupati Nomor 32/2021 ini petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 38/2016 tentang Retribusi Tempat Pelelangan,” kata Rusmana, Jumat (25/6/2021).
Rusmana menuturkan, penerbitan dan perubahan peraturan bupati lantaran terjadi indikasi pelanggaran transaksi hasil tangkapan laut. Sehingga mengakibatkan kebocoran retribusi.
“Setelah terbit Peraturan Bupati Nomor 32/2021 diharapkan menjadi pedoman nelayan dan pembeli, dalam melaksanakan transaksi hasil tangkapan,” tuturnya.
Ada beberapa hal penting yang wajib dilaksanakan oleh nelayan dan pembeli saat transaksi hasil tangkapan. Nelayan sebagai penjual hasil tangkapan laut memiliki kewajiban membawa seluruh hasil tangkapan ke Tempat Pelelangan Ikan atau TPI.
Selain itu, nelayan juga harus bisa menjamin mutu dan kualitas hasil tangkapan. Sehingga tidak mengakibatkan kerugian terhadap pembeli. Antara nelayan dan calon pembeli wajib mengikuti proses pelelangan di TPI sesuai aturan yang ditetapkan pengelola.
Rusmana menyebutkan, sebagai calon pembeli hasil tangkapan, diwajibkan untuk memiliki izin usaha. Sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki kartu peserta lelang.
“Dengan adanya regulasi transaksi ini diharapkan bisa dipatuhi nelayan dan pembeli. Sehingga retribusi dari aktivitas transaksi itu memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” sebutnya. (R001/smf)
BACA JUGA: Warga Pangandaran Diminta Waspada Ajaran Aliran Radikal