Warga Cibeureum Tasikmalaya Minta Transparansi Informasi Tol Cigatas

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Minimnya informasi rencana Tol Cigatas menuai keresahan sejumlah warga. Terutama, warga di Kecamatan Cibeureum khususnya para pemilik tanah yang sempat dikabarkan akan dilalui trase tol.

Salah satu aktivis dan juga tokoh masyarakat Kota Tasikmalaya, Heri Ferianto mengatakan, fakta di lapangan. Saat ini, sudah terjadi inventarisasi data kepemilikan tanah di beberapa Kelurahan khususnya di wilayah Kecamatan Cibeureum.

Sedangkan sampai hari ini belum ada informasi resmi yang diterima oleh masyarakat terkait Tol Cigatas, terutama para pemilik lahan.

“Artinya, ketika sudah dilakukan inventarisasi kepemilikan tanah, berarti sudah dilakukan penetapan lokasi (penlok).”

“Namun sampai hari ini, hasil penlok belum disosialisasikan. Sehingga, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan informasi yang valid,” ungkap Heri kepada ruber.id. Ditemui di kediaman rumahnya di Cibeureum Kota Tasikmalaya, Jumat (4/6/2021) siang.

Baca juga:  Harga Jual Anjlok, Petani Kopi di Garut Menjerit

Jangan Batasi Informasi

Hal seperti ini, lanjut Heri, seharusnya tidak terjadi. Karena, dalam konteks pembangunan untuk kepentingan umum, tidak dibenarkan untuk membatasi informasi.

“Jika alasan tidak dipublikasikannya hasil penlok karena mengantisipasi spekulan, justru spekulan sendiri sudah mengantongi datanya.”

“Bahkan disinyalir banyak yang sudah membeli tanah masyarakat di beberapa tempat,” terang Heri yang juga merupakan Ketua LSM Berantas.

Heri menjelaskan, proses pembebasan lahan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Yakni UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Yang harus mengedepankan azas keterbukaan, keadilan, kepastian, kesepakatan, serta kepentingan hukum bagi pihak yang berhak dan warga yang terkena dampak.

Baca juga:  Viral, Video Polisi Tasikmalaya Tangkap Pelaku Pencuri Mobil saat Razia di Cilembang

Heri mengatakan, jika seluruh tahapan dan prosesnya ditempuh dengan benar, transparan, serta menjamin hak-hak masyarakat mulai dari proses amdal, penlok, hingga pembebasan lahan, tentu pelaksanaannya akan dapat dilaksanakan sesuai progres.

“Semua ada aturan mainnya, terlebih proyek ini dibiayai oleh APBN yang notabene adalah uang rakyat,” terangnya.

Jangan karena ini proyek strategis nasional, lanjut Heri, lantas bisa dengan seenaknya mengesampingkan hak-hak masyarakat, menutup-nutupi informasi Tol Cigatas, dan membatas ruang-ruang partisipasi publik.

“Jika di dalam prosesnya tidak ada keterbukaan informasi, atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masyarakat berhak mengajukan keberatan atau bahkan menolak pembebasan lahan untuk Tol Cigatas,” jelasnya. (indra)

Baca juga:  Sembilan Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota Siap Gelar Pilkada 2020

BACA JUGA: Warga Cineam Tasikmalaya Bongkar Sekretariat Forum Gunung Pangajar