BPJAMSOSTEK Siap Fasilitasi Perlindungan Non-ASN Kemenag

BERITA NASIONAL, ruber.id – Belum genap dua bulan sejak diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), semakin banyak Kementerian/Lembaga yang mendukung Inpres tersebut, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Diketahui sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Saat menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siap membahas bersama BPJAMSOSTEK terkait tindaklanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut, 25 April 2021.

Yaqut mengatakan, Kemenag akan memikirkan bagaimana skemanya. Sehingga, guru dan tenaga kependidikan dapat memiliki perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

“Apalagi, ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja,” kata Yaqut.

Yaqut menuturkan, Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah.

Baca juga:  Reaktif Rapid Test, PNS di Sumedang Dimakamkan Protokol COVID-19

Pihaknya, kata Yaqut, juga akan memastikan aturan ini tidak hanya sebatas di atas kertas. Namun, memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Yaqut beranggapan, tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, Kemenag bisa langsung menangani satu per satu.

Namun, Yaqut juga menekankan, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

“Tentunya, kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini,” ujar Yaqut.

Pihak Kemenag juga berharap, agar BPJAMSOSTEK dapat melakukan edukasi ke lingkungan pesantren.

Sehingga, kata Yaqut, dapat memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.

Sementara, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dukungan dari Menteri Agama ini.

“Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama dari Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek,” kata Anggoro.

Baca juga:  Hendrik Kurniawan Kaget Mendengar Tatang Sutarna Meninggal Dunia

Anggoro membeberkan fakta bahwa di banding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal. Yaitu, baru sekitar 30% dari total pekerja.

Belum lagi, selama pandemi Covid-19 ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” jelas Anggoro.

Saat ini, ada sekitar 49.000 pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag.

Dari total tersebut, baru 21.800-an pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek.

Itupun, belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600.000-an pegawai di seluruh Indonesia.

Anggoro berharap, dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK mendukung implementasi Inpres ini dapat berjalan dengan baik.

Baca juga:  BP Jamsostek Lindungi Pekerja UMKM di Desa Bongkok Sumedang

Menutup kunjungannya di Kemenag, Anggoro berharap semua yang dilakukan saat ini dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia.

BPJAMSOSTEK Sumedang Sambut Baik Dukungan dari Kemenag
Sementara itu, kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang Dessy Sriningsih juga menyambut baik dukungan dari Kementerian Agama terkait kerjasama jaminan sosial bagi Non-ASN Kemenag.

“Alhamdulilah, atas dukungan dari Bapak Menteri Agama dalam menjalin kerjasama jaminan sosial bagi Non-ASN di Kementerian Agama.”

“Dan kami, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang siap menyosialisasikan program jaminan sosial ini kepada teman-teman pegawai Non-ASN di bawah Kementerian Agama yang berada di Kabupaten Sumedang,” kata Dessy.

Dessy berharap, atas kerjasama antara Kementerian Agama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pegawai Non-ASN di Kementerian Agama. (R003)

BACA JUGA: May Day Era Pandemi, BPJAMSOSTEK Berikan Bantuan 18.000 Paket Sembako kepada Pekerja