Bupati Tegaskan Truk Berat Dilarang Melintasi Jalan Sumedang-Wado

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menegaskan larangan bagi truk angkutan berat bermuatan di atas 8 ton melintas di Jalan Sumedang-Wado atau Jalan Umar Wirahadikusumah.

Selain melalui surat yang disampaikan kepada Dishub Provinsi Jabar, penegasan larangan ini juga disampaikan melalui baluho yang terpasang di sepanjang ruas jalan provinsi, penghubung Sumedang-Garut ini.

“Baliho tanda larangan kendaraan (truk) muatan sumbu terberat di atas 8 ton dilarang melintas di Ruas Jalan Sumedang-Wado dipasang di beberapa titik.”

“Jalan ini, banyak dilalui kendaraan besar pengangkut batu hasil tambang yang tidak sesuai dengan kapasitas, dan kelas jalan.”

“Ini (mengakibatkan) kerusakan jalan provinsi lebih cepat dan terjadi kemacetan,” kata bupati dikutip ruber.id melalui fanspage Facebook resminya, Selasa (1/6/2021).

Baca juga:  Program e-Simpati, 1.700 Kader Posyandu di Sumedang Dibekali Smartphone dari Telkomsel

Dony menjelaskan Dishub akan berkoordinasi dengan Polres Sumedang untuk menertibkan mobilisasi angkutan truk yang melanggar aturan dan tidak sesuai tonase tersebut.

Kelas dan klasifikasi jalan Sumedang, Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado merupakan jalan kelas tiga.

Yaitu jalan arteri dan kolektor dengan fungsi, dimensi dan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

Namun, jalan ini banyak dilalui kendaraan besar pengangkut batu hasil tambang yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kelas jalan.

“Saya, bupati Sumedang, sudah berkirim surat ke Dishub Provinsi Jabar, dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menertibkan mobilisasi angkutan truk berat. Supaya dengan ketentuan atau tonase yang diperbolehkan sesuai kelas jalan,” jelasnya.