Jalankan Fungsi, DPRD Pangandaran Susun 4 Raperda Inisiatif

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tengah melakukan penyusunan empat buah rancangan peraturan daerah atau Raperda hak inisiatif untuk menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif.

Untuk diketahui, Raperda inisiatif adalah pembuatan produk hukum yang berasal dari inisiatif DPRD. DPRD membuat Perda berdasarkan aspirasi atau kebutuhan akan payung hukum yang berkembang di masyarakat.

Pembuatan Raperda inisiatif tersebut bisa menjadi bukti bahwa DPRD Pangandaran berusaha memainkan peranannya sebagai lembaga pembuat aturan atau menjalankan fungsi legislasi.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun empat buah Raperda yang merupakan hasil inisiatif para anggota dewan.

Baca juga:  Lanjutkan Tahapan Klarifikasi Soal Anggota Dewan Bubarkan Karantina Pemudik, BK DPRD Pangandaran Hadirkan Pelapor

“Keempat Raperda tersebut diajukan dan dibahas oleh masing masing komisi yang ada di DPRD Kabupaten Pangandaran,” kata Asep, Senin (10/5/2021).

Keempat Raperda inisiatif tersebut yakni, Raperda tentang Pelayanan Publik dibahas oleh Komisi I. Dan Raperda tentang Cadangan Pangan Daerah dibahas oleh Komisi II.

Kemudian, Raperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dibahas oleh komisi III. Dan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dibahas oleh Komisi IV.

“Keempat payung hukum itu tentu memiliki manfaat dan urgensi yang layak untuk segera disusun dan disahkan oleh DPRD Pangandaran,” sebutnya.

Penyusunan Naskah Akademik Gandeng Universitas Sangga Buana

Sebelumnya, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda telah melaksanakan seminar naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda.

Baca juga:  Hasil Studi Banding ke Luar Jawa, Jalaludin: DPRD Minta Kaji Ulang Program Pangandaran Hebat

Penyusunan naskah akademik Raperda inisiatif DPRD itu dikerjasamakan dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat atau LPPM Universitas Sangga Buana.

Asep menerangkan, dalam perancangan pembuatan peraturan daerah tak hanya secara kajian akademik saja. Melainkan harus terjun langsung ke lapangan.

“Hal itu penting agar produk hukum yang dilahirkan benar-benar bisa menjadi acuan dalam memecahkan masalah yang terjadi di masyarakat,” terangnya.

Asep menambahkan, kajian akademik dan kajian langsung di lapangan harus berbarengan dan saling mendukung. Sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan menjadi rujukan yang adil dan komprehensif.

“Naskah akademik juga tidak kalah penting. Sehingga kami membuka ruang bagi kalangan akademisi untuk ikut andil dalam proses penyusunan Perda yang kami lalukan,” tambahnya. (R002)

Baca juga:  Ini Langkah Sistematis Pemda Pangandaran Sikapi Fenomena Pandemi Corona

BACA JUGA: Masuk Masa Reses Persidangan II, DPRD Pangandaran Agendakan Rencana Kerja