BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat sempat menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan pengangkatan pegawai non ASN sebanyak dua kali.
Pertama, diterbitkan pada tanggal 5 Nopember 2014 dengan Nomor 814/316/Kepeg.3/2014. Kedua, pada tanggal 19 Januari 2017 dengan Nomor 814/26/BKPSDM.2/2017.
Asda III Setda Pangandaran Suheryana mengatakan, larangan pengangkatan pegawai non ASN berdasarkan PP Nomor 48/2005 pasal 8 dan PP Nomor 43/2007.
Selain itu, dipertegas dengan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ yang diterbitkan pada tanggal 10 Januari 2013.
“SE bupati itu dulu sudah disebar ke seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena keberadaan pegawai non ASN terus menambah,” kata Suheryana, Senin (3/5/2021).
Suheryana menuturkan, pada tanggal 20 September 2017 jumlah pegawai non ASN mencapai 4.052 orang. Hal itu merupakan kejadian di luar dugaan.
“Mereka masuk kerja ke tiap OPD dengan berbagai cara. Ada yang melamar secara normatif dan ada juga yang menggunakan akses atau jaringan,” tuturnya.
Suheryana menyebutkan, jumlah ASN/PNS saat itu sebanyak 3.664 orang. Terdiri dari fungsional tertentu 2.697 orang, fungsional umum 502 orang dan struktural 490 orang.
“Minimnya pegawai PNS waktu itu jadi alasan OPD untuk menerima sukwan atau orang magang yang saat ini kami sebut pegawai non ASN,” sebutnya.
Karena pegawai non ASN ini menjadi beban APBD yang semakin meningkat, kata Suheryana, maka Pemkab melakukan evaluasi dalam rangka perampingan. (R001/smf)
BACA JUGA: Pemutusan Kontrak Kerja Pegawai Non ASN di Pangandaran Bakal Terus Dilakukan