Kontrak Kerja Non ASN Diputus, Asda III Pangandaran: Hasil Evaluasi Asesor

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kontrak kerja ratusan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran yang diputus berdasarkan hasil evaluasi asesor.

Asisten Daerah III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda Pangandaran Suheryana mengatakan, pemutusan kontrak kerja pegawai untuk meningkatkan kualitas kerja sekaligus perampingan pegawai non ASN.

Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi dengan melibatkan asesor. Sebelumnya, pegawai non ASN yang masuk pada data pegawai itu, saat masuk kerja tanpa melalui penjaringan dan tes.

“Asesor itu tentunya memiliki lisensi dan kualifikasi, untuk melaksanakan asesmen, penilaian hingga evaluasi dalam rangka menjamin mutu profesi,” kata Suheryana, Jumat (30/4/2021).

Suheryana menuturkan, asesor melakukan penilaian terhadap pegawai non ASN dari hasil asesmen. Apakah pegawai tersebut layak, cocok atau tidak dalam menjalankan tugas yang selama ini dikerjakan.

Baca juga:  Mulai Beroperasi Januari 2020, Ini 12 Pejabat RSUD Pangandaran yang Dilantik Bupati

Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pemutusan kontrak kerja. Di antaranya jenjang akhir pendidikan, kecakapan dalam bekerja dan tingkat kedisiplinan.

“Hasil evaluasi asesor kemudian diserahkan kepada pimpinan di tempat pegawai non ASN itu bertugas. Dengan berbekal hasil rekomendasi dari asesor,” tuturnya.

Seheryana menyebutkan, pimpinan di tempat mereka (pegawai) bekerja bisa saja mempertahankan, jika pegawai itu memiliki jiwa disiplin dan loyalitas terhadap pekerjaannya dengan baik.

“Kami berharap kepada pegawai non ASN yang kontrak kerjanya diputus jangan berkecil hati. Karena masih banyak peluang atau cara dalam meniti karir,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Kontrak Kerja Ratusan Pegawai Non ASN di Pangandaran Diputus