Pelaku UMKM di Pangandaran Mulai Terima Bantuan Presiden, Pencairan Dibatasi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pelaku UMKM atau usaha mikro kecil dan menengan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mulai menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro atau BPUM.

Bantuan yang disalurkan untuk pelaku usaha tersebut bersumber dari Kementerian Koperasi atau Kemenkop UKM, nilainya Rp1.2 juta. Penyaluran langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima.

Kabid Koperasi dan UMKM di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tina Maryana mengatakan, BPUM yang cair kali ini merupakan ajuan tahun 2020. Jumlahnya sebanyak 93.000 orang.

“Untuk ajuan di tahun 2021 baru mau diajukan Kamis (besok). Masih dalam tahap pendataan oleh pemerintah desa masing-masing. Pengajuan saat ini termasuk data yang belum terakomodir di tahun 2020,” kata Tina, Selasa (20/4/2021).

Baca juga:  Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Segera Hadir di Pangandaran

Tina menuturkan, pihaknya baru akan menerima data jika pemerintah desa selesai melakukan pendataan secara kumplit. Kemudian, proses selanjutnya dikirim ke Kementerian Koperasi dan UMKM.

Adapun kriteria penerima BPUM itu adalah, Warga Negara Indonesia yang memiliki e-KTP, pelaku UMKM, non ASN, bukan TNI/Polri dan bukan orang yang memiliki pinjaman KUR.

“Bantuan tersebut disalurkan melalui dua Bank, BNI dan BRI. Lakukan pengecekkan terlebih dahulu. Kalau dinyatakan terdaftar, segera cari informasi jadwal pencairan,” tuturnya.

Polisi Minta Proses Pencairan BPUM Dibatasi

Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi
meminta kepada pihak Bank dalam proses pencairan BPUM dijadwalkan dan dibatasi. Hal itu upaya menekan penyebaran virus Corona yang masih menggejala.

Baca juga:  90.552 Benih Jati di Pangandaran Ditanam di Lahan Seluas 116 Hektare

“Jumlahnya kalau bisa dibatasi hanya 50 orang saja. Supaya tidak terjadi kerumunan. Kami khawatir terjadi klaster penyebaran Covid-19, seperti di daerah lain ada klaster penerima BPUM,” kata Suyadhi.

Suyadhi menyebutkan, sejak Sabtu (kemarin) pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak perbankan agar proses pencairan BPUM bisa dibatasi jumlahnya.

“Pihak Bank memang sudah memenuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan thermo gun. Termasuk harus menggunakan masker,” sebutnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Soal Data Penerima BPUM, Kades di Pangandaran Harus Aktif Komunikasi