BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 061.2/1093-Org.3/2021 mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN selama bulan suci Ramadan 1442 hijriah/2021 masehi.
Surat Edaran atau SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri PANRB Nomor 09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Selain itu, terbit juga SE Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja pada bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Terdapat aturan mengenai instansi yang menerapkan pola 6 hari kerja dan 5 hari kerja dalam seminggu, yang masing-masing diatur dalam SE itu. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19.
Tertulis bahwa jam kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja. Selama Ramadan 1442 hijriah minimal 32.5 jam dalam seminggu.
Rincian Jam Kerja ASN per Hari Selama Ramadan
Lebih rinci, penyesuaian jam kerja selama Ramadan pada surat edaran tersebut tertulis, untuk perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis.
Adapun untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00 WIB.
Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.
Sekretaris Daerah Pangandaran Kusdiana menyampaikan, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab wajib memantau pelaksanaan tugas selama Ramadan. Serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing.
“Pimpinan perangkat daerah harus mengatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor dan di rumah atau tempat tinggal. Dengan mempertimbangkan zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” katanya.
Kriteria tersebut sesuai SE Menteri PANRB Nornor 58/2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam Tatanan Normal Baru. Sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB Nomor 67/2020. (R001/smf)
BACA JUGA: Pasar Wisata Pangandaran akan Dikembalikan ke Fungsi Awal, Penghuni Kios Segera Didata Ulang