BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Masyarakat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diimbau untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara diracun potasium sianida atau potas.
Terlebih, mengkonsumsi ikan hasil tangkapan dengan cara dipotas sangat berisiko untuk kesehatan dan merusak lingkungan.
Sianida atau senaid adalah jenis bahan kimia yang sangat berbahaya. Zat kimia ini bisa larut dalam air karena ada mekanisme purifikasi atau penyucian yang dimiliki ekosistem air.
Biasanya, perilaku buruk tersebut dilakukan orang yang tidak bertanggungjawab untuk meracun ikan yang ada di sungai dan laut.
Padahal ikan hasil tangkapan melalui proses racun kimia itu sangat berbahaya dan berisiko untuk kesehatan.
Berdasarkan penelitian para ahli, ada lethal dose atau dosis mematikan pada ikan yang dipotas sianida jika dikonsumsi manusia.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata sering mengimbau saat memberikan sambutan resmi kepada masyarakat. Untuk tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara diracun potas.
“Kita harus rawat, lestarikan lingkungan dengan tidak mengambil ikan menggunakan bahan kimia atau potas itu,” kata Jeje.
Jeje juga berpesan, lingkungan sungai dan laut harus dijaga agar biota yang ada di dalamnya tidak punah dan selalu berkembang biak dengan baik.
“Perlu kesadaran bersama untuk tidak menangkap ikan menggunakan potas karena ikan yang dimakan sangat berbahaya,” tambahnya.
Jeje menjelaskan, ikan yang diracun portas akan terserap ke dalam tubuh dan aliran darah ikan tidak hilang begitu saja setelah ikan mati.
“Ahli gizi berpendapat sisa racun yang ikut masuk ke ikan berpotensi menimbulkan gangguan organ. Salah satunya ginjal, dalam jangka panjang,” jelas Jeje.
Beberapa referensi memaparkan ciri ikan hasil tangkapan menggunakan racun portas di antaranya permukaan mata ikan berwarna agak abu-abu dan tampak kabur.
Selain itu lendir pada kulit ikan keluar berlebihan, sehingga licinnya tidak seperti ikan normal yang ditangkap biasa.
Selanjutnya sirip dan ekor nampak rapuh dan berguguran juga insang berwarna pucat kendati baru ditangkap. Dan badan tampak agak biru khususnya pada bagian perut.
Sementara, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan atau BRSDM KKP mengungkapkan, kebutuhan konsumsi masyarakat Indonesia terhadap ikan mencapai 13 juta ton/tahun.
Jika dibandingkan, antara kebutuhan 13 juta ton/tahun dengan angka penduduk Indonesia 260 juta jiwa, rata-rata setiap orang membutuhkan konsumsi ikan sebanyak 53 kilogram.
Meski tingkat kebutuhan mengkonsumsi ikan tinggi, jangan menggunakan hasil tangkapan dengan cara diracun potasium sianida atau portas. Lantaran sangat berisiko untuk kesehatan dan merusak lingkungan. (R001/smf)
BACA JUGA: Minggu Depan, Pemkab Pangandaran Segera Tertibkan Transaksi Hasil Laut di Luar TPI