Pemkab Berhasil Pulangkan TKI asal Pangandaran yang Sempat Tertahan di Arab Saudi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat akhirnya berhasil pulangkan salah satu Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang sempat tertahan selama 19 tahun di Arab Saudi.

TKI tersebut adalah Umay Sumarni Suherman, 50, warga Dusun/Desa Masawah Rt03/Rw02 Kecamatan Cimerak. Dirinya sempat dikabarkan tak bisa pulang ke Indonesia lantaran gajihnya ditahan oleh majikan.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata bersama Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi aktif melakukan koordinasi dengan pihak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI Jakarta.

Komunikasi aktif dijalin sejak tahun 2019 lalu. Akhirnya TKI asal Kabupaten Pangandaran ini bisa pulang ke Indonesia.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pangandaran Ade Supriatno mengatakan, upaya Pemkab untuk pulangkan TKI warganya kini terbukti.

Baca juga:  [Prediksi] PDI Perjuangan Borong Kursi, Ini 40 Caleg Pangandaran yang Bakal Duduk di Parlemen

“Koordinasi kami terbilang alot dan melewati perjalanan panjang,” kata Ade, Jumat (9/4/2021).

Umay Sumarni Suherman pekerja asal Pangandaran kini sudah berada di Pademangan, Jakarta sejak Rabu, (7/4/2021) kemarin.

“Sekarang dia sedang menjalani karantina sampai Senin mendatang,” ujarnya.

Umay berangkat dari Jeddah pada Selasa (6/4/2021) dan tiba di Indonesia pada Rabu (7/4/2021).

Setelah hasil swab keluar dan dinyatakan negatif, ia baru bisa pulang ke Pangandaran.

Pada tahapan proses pemulangan, Umay Sumarni Suherman pernah berkomunikasi dengan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata melalui Video Call.

“Waktu itu Bupati Pangandaran meminta Umay untuk pulang ke kampung halaman. Karena pihak keluarga terutama anaknya sangat merindukannya,” terang Ade.

Baca juga:  Soal Pengolahan Kakus di Pangandaran, Ini Kata Ketua DPRD

Waktu itu Umay menyebutkan, berangkat kerja ke Jeddah Arab Saudi pada 29 Agustus tahun 2002 silam.

“Umay bekerja selama 19 tahun di warga negara Arab Saudi atas nama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi,” tuturnya.

Ade menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima dari BP2MI Jakarta, bahwa pada tanggal 28 Maret 2021 majikan Umay bernama Abdul Aziz Hasan Ali Al Harbi datang ke KJRI Jeddah, menyerahkan bukti transfer sisa gaji sebesar SAR 11.000 serta tiket pulang cuti ke Indonesia.

“Jumlah tersebut jika di rupiahkan sekitar Rp41 juta lebih dan kepulangan pekerja juga di lampirkan bukti transfer sisa gaji, exit permit dan tiket pemulangan,” sebutnya.

Baca juga:  Mulai September 2019, Pengadaan Beras BPNT di Pangandaran Ditangani Bulog

Sementara, Dea Rahman, anak kandung Umay mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemkab Pangandaran dan Dinas terkait. Yang sudah membantu dalam proses kepulangan ibunya yang sudah 19 tahun tertahan di Jeddah Arab Saudi.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada Pemerintah Daerah Pangandaran khususnya Pak Jeje Wiradinata yang sudah bela datang ke Jakarta buat ngurusin kepulangan ibu saya,” kata Dea.

Dea mengaku, kepulangan ibunya ke tanah air yang sudah 19 tahun bekerja di Arab Saudi itu menjadi kebahagian bagi keluarga.

“Kami pihak keluarga, khususnya saya pribadi merasa bahagia karena sudah 17 tahun terpisah dan kini bertemu kembali,” ungkapnya.