Polres Sumedang Tangkap 5 Pengedar Tembakau Gorila

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Satnarkoba Polres Sumedang menangkap lima pengedar narkotika sintesis jenis tembakau gorila.

Kelima tersangka pengedar dan pengguna tembakau gorila tersebut yakni inisial BAG aliaa Boby, OKW, GN alias Gugun, AN alias Ahonx, dan EH.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengungkapkan, kelima tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda.

“Kelima tersangka kami amankan di Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Sumedang Selatan,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa (30/3/2021).

Eko menjelaskan, kronologi penangkapan kelima tersangka dimulai pada Minggu (21/3/2021) sekitar jam 18.30 WIB.

Di mana, pihaknya mengamankan tersangka Boby di pingir jalan tepatnya di Lingkungan Gunung Cina, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Boby, sambung Eko, diamankan berikut barang bukti berupa lima paket narkotika sintetis atau tembakau gorila seberat 5.62 gram.

“Dari tangan tersangka Boby, kami juga mengamankan satu unit handphone,” jelasnya didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian Ferdiansyah

Hasil interogasi, kata Eko, tersangka Boby membeli tembakau gorila tersebut dari tersangka OKW.

Baca juga:  Preman Bentrok di Cimanggung Sumedang

“Selain digunakan sendiri, Boby juga menjualnya kepada tersangka GN alias Gugun,” ucapnya.

Hasil pengungkapan ini, lanjut Eko, pada Minggu (21/3/2021) sekitar jam 17.00 WIB, pihaknya mengamankan tersangka lainnya yakni Gugun.

“Gugun kami tangkap di pinggir Jalan Raya Bandung-Garut, berikut barang bukti berupa dua paket narkotika sintetis jenis tembakau gorila seberat 1.96 gram.”

“Dari tangan tersangka Gugun ini, kami juga mengamankan satu buah handphone,” terangnya.

Eko menjelaskan, hasil interogasi tersangka Gugun, membenarkan telah membeli dari tersangka Boby.

Kemudian, kata Eko, hasil pengembangan lebih lanjut, pada Senin (22/3/2021) sekitar jam 12.30 WIB, pihaknya menangkap tersangka ketiga yakni OKW.

OKW, ditangkap di dalam rumah di Perumahan SBG, Kecamatan Cimanggung.

“OKW kami amankan berikut barang bukti berupa satu buah handphone. Dan hasil interogasi membenarkan pernah membeli melalui medsos Instagram,” ucapnya.

Selain itu, kata Eko, tersangka OKW juga membenarkan pernah menjual kepada tersangka AD alias Ahonk.

OKW juga membenarkan pernah menjual kepada tersangka BAG alias Boby dan juga membanarkan telah menggunakan narkotika sintetis, tembakau gorila ini.

Baca juga:  Kronologi Pekerja Tewas saat Bersihkan Sumur di Sumedang

Eko menuturkan, setelah menangkap tersangka OKW, tersangka lainnya yaitu D alias Ahonk ditangkap di Jalan GKPN, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Senin (22/3/2021) sekitar jam 13.30 WIB.

Tersangka Ahonk, sambung Eko, ditangka di indekos milik Bahari.

“Dari tangan tersangka Ahonk, kami amankan delapan paket narkotika sintetis jenis tembakau gorila, seberat 10.54 gram dan satu unit handphone,” ungkapnya.

“Dari hasil interogasi, tersangka Ahonk membenarkan telah membeli dari tersangka OKW, dan telah menjual kepada EH, juga telah mengonsumsi sendiri tembakau gorila tersebut,” jelasnya.

Eko menyatakan, tersangka terakhir yakni EH juga ditangkap di tempat indekos Bahari di Jalan GKPN, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (22/3/2021) sekitar jam 13.40 WIB.

“Dari tangan EH kami amankan barang bukti berupa dua paket narkotika sintetis jenis tembakau gorila, seberat 1.00 gram, satu unit handphone,” ungkapnya.

Hasil interogasi tersangka EH, ia telah membeli dari tersangka AD alias Ahonx dan membenarkan telah menggunakan narkotika sintetis jenis tembakau gorila.

“Total barang bukti yang kami amankan yaitu sebanyak 17 paket tembakau gorila, seberat 19.03 gram,” ucapnya.

Baca juga:  Baznas Serahkan Santunan Ke Ahli Waris KPPS yang Meninggal

Selain itu, sambung Eko, barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus tindak pidana tersebut, yakni lima buah handphone, satu pak pahpir merek Buffalo Bill, dan satu buah tas selendang warna hijau.

“Untuk modus operandi, tersangka menempel tembakau gorila ini di tempat tertantu, face to face, dan komunikasi melalui media sosial.

“Untuk peran tersangka masing-masing tiga orang sebagai penjual sekaligus pemakai, dan dua tersangka lainnya hanya pengguna,” ucapnya.

Eko menambahkan, para tersangka dijerat dengan UU Narkotika Nomor 35/2009; Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1); dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Permenkes Nomor 4/2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.”

“Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya. (R003)

BACA JUGA: Pergerakan Tanah di Tanjungmedar, MDMC Sumedang Salurkan Bantuan untuk Korban