BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan dugaan adanya anak di bawah umur dipasung selama tujuh tahun.
Anak yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebut berada di Kampung Ciherang Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong.
Mendapati kabar tersebut, tim yang dipimpin langsung Ketua KPAID Ato Rinanto, Senin (15/03/2021) pagi langsung meluncur ke lokasi.
Menurut pengakuan, orang tuanya memutuskan untuk memasung anaknya yang bernama Rahma itu sejak masih duduk di kelas lima sekolah dasar, hingga saat ini.
Itu dilakukan karena perilaku sang anak dinilai orangtuanya cukup memprihatinkan.
Mirisnya, peristiwa pemasungan terhadap Rahma luput dari perhatian pemerintah. Padahal pemasungan yang dialami Rahma sudah berlangsung cukup lama.
Setelah berdiskusi dengan orangtuanya, tim KPAID memutuskan membawa korban untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Akibat sudah terlalu lama, tim KPAID cukup kesulitan saat hendak membuka kunci gembok yang menempel pada rantai pengikat kaki korban pasung. Untuk bisa membukanya sampai harus menggunakan palu dan kapak.
Ketua KPAID Ato Rinanto mengatakan, dalam laporan tersebut yang diterimanya, anak tersebut sudah hampir tujuh tahun dipasung, terhitung sejak duduk di kelas lima sekolah dasar (SD) hingga saat ini.
Namun setelah dicek dan diverifikasi, lanjut Ato, ternyata anak tersebut sudah masuk kategori dewasa, karena sudah menginjak usia 19 tahun.
“Kami membawa serta tim ahli dari Yayasan Darul Ihsan Kota Tasikmalaya untuk penanganan lebih lanjut, dan selama ini KPAID sudah bekerjasama dengan pihak yayasan, khususnya jika mendapati kasus seperti ini,” paparnya.
Terkait masalah ini, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan instansi terkait, salah satunya dengan Dinas Sosial.
Sementara itu, Beti, sang ibu, menceritakan awal mula anaknya menderita penyakit tersebut.
“Awalnya anak saya pulang sekolah, saat itu tetiba di rumah dia langsung teriak-teriak. Kemudian malamnya setiap jam 12, kembali teriak-teriak lagi seperti orang ketakutan, langsung marah-marah, bahkan sampai merusak rumah,” terangnya.
Karena khawatir atas prilakunya, ia pun terpaksa memasungnya sudah hampir tujuh tahun.
“Ragam ikhtiar sudah kami coba, mulai berobat ke medis, dan pernah juga dirukiyah oleh ustaz, setelah dirukiyah dia langsung marah-marah,” ungkapnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada tim dari KPAID yang sudah mau mengambil anak saya untuk mendapat perawatan. Mudah-mudahan anak saya bisa sembuh. Dulu pihak desa dan kecamatan pernah datang kesini, hanya sebatas melakukan pendataan, dan hingga saat ini tidak ada tindak lanjut apapun,” ucapnya.
Sementara Pimpinan Yayasan Darul Ihsan, H Maman menyampaikan, setelah dievakuasi, Rahma akan dibawa ke yayasan.
“Nanti kita rehabilitasi, kalau dalam bahasa Sunda disyare’atan. Kami juga akan terus melakukan koordinasi dengan pihak KPAID bagaimana langkah-langkah selanjutnya,” katanya.***