TASIKMALAYA, ruber.id – Seorang pemuda warga Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya berinisial BAW, 19, terpaksa harus diamankan aparat kepolisian.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono kepada wartawan di Mapolres mengatakan, BAW diamankan karena sempat mengancam korban yang tak lain mantan pacarnya yang masih di bawah umur.
“BAW sempat mengancam akan menyebarkan video asusila hasil persetubuhannya dengan mantan pacarnya sebanyak empat kali,” ungkap Rimsyah, Selasa (09/03/2021).
Rimsyah menerangkan, korban sangat tertekan dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Pelaku kita amankan berikut dengan sejumlah barang bukti yang sudah lengkap yaitu berupa rekaman video intim dan HP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, BAW diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomot 35 Tahun 2014 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada polisi, BAW mengaku melakukan perbuatan tersebut akibat sakit hati karena korban sudah ketahuan selingkuh.
“Korban merupakan mantan pacar saya, saya sakit hati padanya karena sudah selingkuh,” aku BAW. (Indra)
BACA JUGA: Tekan Penyebaran COVID-19, Kapolres Tasikmalaya Kota Bagikan Alat Cuci Tangan di Pasar Pancasila