BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) EJ dan AWS.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, Kamis (4/3/2021), mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti dari tersangka kasus Curanmor ini.
“Kami mengamankan 2 buah mata astag, 1 buah penghancur gembok, 1 buah kunci T, 1 buah pembuka tutup lubang kunci dan 19 unit sepeda motor berbagai macam merek,” ungkap Doni Hermawan dalam Press Conference di lobi Mako Polres, Kamis pagi.
Doni mengungkapkan modus operandi pelaku adalah dengan mengambil sepeda motor milik korban yang pada malam hari.
Caranya dengan merusak kunci gembok dan lubang kunci ganda menggunakan magnet dan selanjutnya merusak kunci kontak dengan menggunakan alat berupa kunci astag (leter T).
“Setelah pelaku berhasil mencuri sepeda motor, kemudian sepeda motor hasil curian tersebut dijual untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 dan atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun dan untuk penadah hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Dalam press conference tersebut, Doni juga berpesan kepada masyarakat yang merasa kehilangan bisa mendatangi Polres Tasikmalaya Kota.
“Bagi yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan sepeda motor yang telah kami amankan, bisa datang dan menghubungi Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dengan membawa surat-surat kelengkapan bukti kepemilikan kendaraan tersebut,” ungkapnya. (indra)
BACA JUGA: Kampung Kolecer di Tasikmalaya, Lokawisata Instagramable dan Beda dari yang Lain