KPU Tetapkan Jeje-Ujang Endin sebagai Paslon Terpilih Pilkada Pangandaran 2020

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menetapkan pasangan Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan sebagai paslon terpilih dalam Pilkada Pangandaran 2020, Rabu (17/2/2021).

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menolak perkara sengketa pilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran pada Senin (15/2/2021).

Berdasarkan PKPU Nomor 5/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU RI Nomor 152/PY.02.1-SD/03/KPU/II/2021, bahwa 5 hari setelah MK memutuskan permohonan gugatan ditolak, maka KPU kabupaten/kota harus menetapkan paslon terpilih.

“Perolehan suara pasangan nomor urut 1 Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan sebanyak 138.152 suara,” kata Muhtadin usai rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Pilkada Pangandaran 2020, Rabu (17/2/2021).

Baca juga:  Soal DPTB, KPU Sumedang: Segera, Paling Lambat 12 Maret

Setelah proses penetapan, kata Muhtadin, pihaknya akan menyerahkan berkas berita acara dan keputusan KPU ke DPRD dan Pemkab. Untuk diproses dalam pelantikan bupati dan wakil bupati Pangandaran 2020.

“Selanjutnya DPRD akan melaksanakan rapat paripurna untuk menindaklanjuti penetapan pasangan terpilih. Dan memproses ke Menteri Dalam Negeri atau Mendagri melalui Pemprov Jabar,” tuturnya.

Dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih pesertanya dibatasi. Selain paslon pemenang, hadir pula perwakilan dari partai politik, tim pemenangan serta unsur Forkopimda Pangandaran. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Gugatan Sengketa Pilkada Pangandaran Ditolak Mahkamah Konstitusi