Langgar Prokes COVID-19 Bisa Didenda Hingga Rp50.000

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pelanggar prokes atau protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bisa dikenai denda hingga Rp50.000. Sanksi ini mulai diberlakukan tanggal 1 hingga 9 Februari 2021.

Adapun pemberlakuan denda ini merujuk pada Surat Keputusan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3/2021 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan.

Surat keputusan yang ditandatangani oleh Plh Bupati Pangandaran Kusdiana pada Jumat (29/1/2021) itu, sebagai upaya penegakkan disiplin prokes COVID-19 secara terencana, sistematis dan terkendali.

Dalam pelaksanaanya, Satpol PP Pangandaran didukung penuh oleh TNI/Polri. Sanksi denda bagi pelanggar prokes (orang yang sama) kedua kali dan seterusnya sebesar Rp50.000. Untuk pelanggaran pertama Rp20.000.

Sanksi dikenakan dengan menggunakan tanda bukti sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61/2020.

Baca juga:  Kecewa Larangan Mudik 2021, Begini Kata PHRI Pangandaran

Tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan virus Corona.

Instruksi ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 hingga 9 Februari mendatang. Dan akan diperpanjang atau diperpendek sesuai hasil evaluasi perkembangan penyebaran COVID-19.

Uang denda yang dikenakan terhadap pelanggar prokes, akan disetorkan oleh bendahara penerimaan di setiap perangkat daerah ke rekening kas daerah Pemkab Pangandaran.

Hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilaporkan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Sementara, ketentuan sanksi sosial (kerja sosial) selama 2 hari dalam Surat Keputusan Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 2/2021 dicabut. Dan dinyatakan tidak berlaku. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Masih Positif COVID-19, Kondisi Bupati Pangandaran Membaik