Dokumen Adminduk yang Telah Diberi TTE Tak Perlu Dilegalisasi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pelayanan adminduk atau administrasi kependudukan di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat terus dipermudah.

Setiap dokumen adminduk yang telah dibubuhi tandatangan elektronik (TTE) tidak perlu dilegalisasi.

Beberapa waktu lalu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 470/1350/DUKCAPIL/2020, perihal implementasi Permendagri Nomor 104 Tahun 2019.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pangandaran Uki mengatakan, setiap dokumen yang sudah dalam bentuk format digital atau dibubuhi TTE tak perlu lagi dilegalisasi.

Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

“Jadi semua dokumen adminduk yang telah ditandatangi secara elektronik dan e-KTP tidak memerlukan pelayanan legalisasi,” kata Uki kepada ruber.id, Rabu (20/1/2021).

Baca juga:  Jelang Libur Lebaran 2024, Satpolairud Polres Pangandaran Pasang Rambu-Rambu Larangan Berenang

Meski begitu, pihaknya masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk dengan konsep lama.

“Karena, masih ada beberapa masyarakat yang memegang kartu keluarga (KK) maupun akta kelahiran yang menggunakan tandatangan manual,” tuturnya.

Jika tandatangannya masih manual atau basah, kata Uki, itu masih dilegalisasi. Kecuali kalau sudah barcode atau TTE itu tidak perlu lagi dilegalisasi.

Tak hanya itu, dokumen adminduk tidak lagi menggunakan kertas hologram, tetapi kertas HVS 80 gram.

Hal tersebut sesuai dengan perintah Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Puluhan Tenaga Kesehatan di Pangandaran Terpapar COVID-19