BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Memasuki masa tenang Pilkada Pangandaran 2020, mulai 6 Desember Alat Peraga Kampanye (APK) sudah harus bersih.
Komisioner Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, APK milik partai maupun peserta Pilkada sudah harus dibersihkan. Termasuk kendaraan yang dibranding.
“Para tim sukses (timses) yang harus membersihkan semua APK. Jangan sampai Satpol PP, KPU dan Bawaslu lagi yang turun membersihkannya,” kata Gaga, Jumat (4/12/2020).
Gaga menyebutkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pol PP dan KPU Pangandaran soal antisipasi penertiban APK. Takut ada yang tidak diturunkan.
“Ini harus menjadi perhatian semua timses. Intinya harus bersih mulai pukul 00 00 tanggal 6 Desember (nanti malam-red), sebutnya.
Sementara, KPU Pangandaran Muhtadin menambahkan, aktivitas kampanye di media sosial juga harus diberhentikan pada masa tenang pemilihan bupati dan wakil bupati.
“Pemungutan suara Pilkada Pangandaran 2020 sudah di depan mata. Hari ini hari terakhir pembersihan atribut kampanye, besok APK harus sudah bersih,” tambahnya.
KPU Pangandaran berharap, seluruh paslon dan timses harus bisa mentaati peraturan dari penyelenggara Pemilu berkaitan dengan masa tenang Pilkada yang akan digelar Rabu 9 Desember.
Muhtadin menerangkan, tanggal 6 sampai 8 Desember merupakan masa tenang Pilkada 2020. Sesuai ketentuan Undang-undang atau peraturan KPU, seluruh APK sudah harus diturunkan dan tidak ada lagi aktivitas kampanye.
“Baik itu kampanye di media sosial, media cetak dan lainnya. Pada masa tenang, kami bersama Pemkab akan melakukan pemantauan kesiapan pelaksanaan pemungutan suara,” terangnya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: Kelompok Disabilitas Diberitahu Tata Cara Pencoblosan Pilkada Pangandaran